Kuantan Singingi / Selasa, 23 Juni 2026 13:42 WIB

Tabuh Genderang Perang! Bupati Suhardiman Amby Bentuk Satgas Terpadu, Sikat Habis Tambang Ilegal di Kuansing

BAGYNEWS.COM - Langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) untuk menghentikan perusakan alam. Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, resmi membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Terpadu demi memberangus aktivitas penambangan ilegal yang kian meresahkan.

​Keputusan ini diambil dalam rapat  yang digelar di Ruang Rapat Multimedia, Teluk Kuantan, Selasa 23 Juni 2026 pagi.

​Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Suhardiman Amby dan dihadiri oleh jajaran petinggi hukum serta daerah, mulai dari Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, Kajari Kuansing Muhammad Harun Sunadi, Dandim 0302/Inhu-Kuansing, para kepala OPD, camat, kepala desa, hingga barisan pasukan adat Dubalang Kuantan.

​“Langkah pembentukan Satgas Terpadu ini adalah komitmen mutlak untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin meluas akibat aktivitas penambangan tanpa izin,” tegas Suhardiman.

​Bupati menjelaskan, saat ini Pemerintah Provinsi Riau sedang memproses petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai landasan pengawasan pertambangan yang ramah lingkungan.

​“Juklak dan juknis sedang diproses oleh Plt Gubernur Riau. Minimal ada payung hukum yang bisa menjembatani pengawasan ini,” ujar Suhardiman.

​Sembari menunggu regulasi resmi tersebut turun, Pemkab Kuansing tidak mau tinggal diam dan langsung mengambil langkah preventif taktis. Satgas Terpadu ini sengaja melibatkan seluruh lini dari aparat penegak hukum hingga pemerintahan desa dan Dubalang Kuantan untuk memperketat pengawasan di lapangan dan menyelamatkan ekosistem Kuansing.

​Di sisi lain, aparat penegak hukum memastikan akan bergerak secara terukur. Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, menyatakan bahwa pendekatan di lapangan tidak hanya mengedepankan aspek hukum semata, melainkan juga mitigasi dampak sosial.

​"Tidak hanya penindakan yang dihadirkan untuk masyarakat Kuansing. Kita juga mendorong lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub). Harapan kami, tindak lanjut dari persoalan ini tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat," jelas Kapolres.

​Ketegasan ini didukung penuh oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Muhammad Harun Sunadi. Ia menekankan bahwa masyarakat harus disadarkan secara hukum mengenai bahaya laten dari tambang ilegal.

​Menurut Kajari, praktik pertambangan tanpa izin memiliki dampak buruk yang sangat luas (multi effect), meliputi:
​Kerusakan parah pada ekosistem dan lingkungan hidup. ​Ancaman bencana alam yang mengintai pemukiman. ​Dampak buruk jangka panjang bagi sosial dan ekonomi masyarakat jelata.

​Oleh karena itu, Kejari Kuansing mendesak semua pihak untuk meningkatkan kesadaran hukum dan bahu-membahu menjaga kelestarian alam demi masa depan generasi penerus.

​Melalui Satgas Terpadu yang tangguh ini, Pemkab Kuansing menargetkan pengawasan aktivitas tambang dapat berjalan efektif, terpadu, serta sukses menjaga stabilitas sosial dan kelestarian lingkungan di Kota Jalur.***

Penulis :
Editor : Bastian
Kategori : Kuantan Singingi

Kuantan Singingi

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex