Hukum / Rabu, 24 Juni 2026 17:20 WIB

Ahli Pidana di Sidang Abdul Wahid: Pelaku Utama Tak Bisa Jadi Saksi Mahkota, Kasus Berpotensi Rekayasa

BAGYNEWS.COM - Persidangan kasus dugaan korupsi pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali memanas. 

Tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu 24 Juni 2026.

​Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, pakar hukum yang turut menyusun KUHP Nasional ini secara gamblang merontokkan kualitas saksi mahkota yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dani M Nursalam, sekaligus menilai dakwaan terhadap Abdul Wahid mentah dan tidak memiliki bukti memadai.

​Chairul Huda mempertanyakan keputusan jaksa yang menjadikan Dani M Nursalam sebagai saksi mahkota. 

Berdasarkan fakta sidang, Dani diketahui memiliki rekam jejak hukum sebagai residivis kasus perjudian.

​Menurut Chairul, dalam konstruksi hukum yang benar, saksi mahkota atau justice collaborator seharusnya diberikan kepada pelaku yang memiliki peran kecil untuk membongkar kejahatan, bukan justru aktor utama.

​"Sangat tidak mungkin seorang pelaku utama menjadi saksi mahkota. Jika dia menjual nama gubernur untuk meminta uang ke dinas lalu dijadikan saksi mahkota, itu tidak tepat penerapan hukumnya. Ini cara dia melindungi dirinya sendiri, bergandengan dengan penyidik agar dihukum ringan. Keterangannya tidak bisa dipercaya karena pasti subjektif," tegas Chairul.

​Chairul juga mengingatkan majelis hakim mengenai asas hukum pidana "unus testis nullus testis" (satu saksi bukanlah saksi). Terlebih, kualitas saksi tunggal ini cacat secara kredibilitas akibat status residivisnya.

​Dosen UMJ ini memaparkan secara terperinci mengapa tiga pasal dakwaan yang dijeratkan kepada Abdul Wahid tidak terpenuhi unsur pidananya:
​Pasal 12 huruf e (Pemerasan): Unsur "memaksa" mensyaratkan pihak korban tidak memiliki pilihan lain. Faktanya di sidang, para Kepala UPT justru dinilai aktif mencari akses komunikasi dan sukarela memberikan dukungan biaya.
​Pasal 12 huruf f (Pungutan Liar): Subjek hukum pasal ini seharusnya adalah pihak yang berwenang menerima/melakukan pembayaran. 

"Dalam perkara ini, kewenangan itu ada pada Kepala BPKD, bukan kepala daerah," jelas Chairul.

​Pasal 12B (Gratifikasi): Unsur pidana baru terpenuhi jika penerima tidak melapor dalam waktu 30 hari.

Ahli menilai tidak ada bukti konkret adanya aliran dana gratifikasi yang diterima langsung oleh terdakwa.

​Terkait instruksi ketat terdakwa kepada bawahannya, Chairul menilai hal itu adalah bentuk garis komando biasa. 

"Beliau cuma menyatakan matahari ada satu dan semua harus ikut kepala dinas. Itu ketegasan seorang pimpinan. Kalau kemudian disimpangkan oleh kepala dinas untuk hal lain, ya itu urusan kepala dinas," ujarnya.

​Saking minimnya alat bukti terafiliasi, Chairul mengkritisi status operasi tangkap tangan (OTT) yang diklaim penegak hukum. 

Ia menyoroti banyaknya barang bukti yang justru baru disita di Jakarta, bukan di lokasi kejadian perkara.

​"Kalau barang bukti baru ditemukan di Jakarta, itu namanya bukan tertangkap tangan atau tertangkap basah. Jika ini dipaksakan, ini ada indikasi rekayasa kasus. Saya beri isyarat kepada Pak Abdul Wahid, kalau nanti divonis bebas, laporkan balik. Nama beliau sudah tercoreng akibat penahanan berbulan-bulan ini," cetus Chairul.

​Senada dengan ahli, Ketua Tim Penasihat Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menegaskan bahwa kesaksian residivis seperti Dani M Nursalam sudah sepantasnya dikesampingkan oleh hakim.

Terlebih, tim hukum juga menemukan adanya saksi yang memberikan keterangan tanpa disumpah, sehingga tidak sah secara hukum.

​Pada persidangan berikutnya, pihak terdakwa dijadwalkan akan menghadirkan ahli pemerintahan daerah dan satu ahli hukum tambahan demi mengejar vonis bebas mutlak bagi Abdul Wahid.***

Penulis : rac
Editor : Bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex