Indragiri Hilir / Rabu, 24 Juni 2026 11:47 WIB

Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,65 Miliar, Bea Cukai Tembilahan Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp2,46 Miliar

BAGYNEWS.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan nilai mencapai Rp4,65 miliar, Rabu 24 Juni 2026.

Dari penindakan tersebut, potensi penerimaan negara sebesar Rp2,46 miliar berhasil diamankan.

Kegiatan pemusnahan yang dipimpin langsung Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eko Budi Setiawan, itu turut dihadiri Bupati Indragiri Hilir yang diwakili Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir, Ahmad Husairi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tembilahan sepanjang tahun 2025 hingga 2026 di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kabupaten Kuantan Singingi.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-94/MK/KN.4/2026 tanggal 6 Mei 2026 dan Nomor S-114/MK/KN.4/2026 tanggal 3 Juni 2026. Selain itu, KPKNL Pekanbaru juga menerbitkan Surat Nomor S-114/MK/KNL.0303/2026 tanggal 18 Mei 2026 dan Nomor S-124/MK/KNL.0303/2026 tanggal 8 Juni 2026.

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp4.649.961.500 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp2.460.733.830.

Barang yang dimusnahkan terdiri dari 3.119.440 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT), 1.105,46 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 1.137 pcs tekstil dan produk tekstil, 166 pcs aksesoris dan perlengkapan seperti tas, dompet, dan jam tangan dan 89 pcs kosmetik.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik barang. Rokok ilegal dimusnahkan melalui pemotongan menggunakan mesin pemotong, minuman beralkohol dan kosmetik dimusnahkan dengan cara digilas, sedangkan barang lainnya dibakar hingga tidak memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali.

Mewakili Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Kepala Satpol PP Inhil Ahmad Husairi menyampaikan apresiasi atas langkah Bea Cukai Tembilahan yang secara konsisten melakukan penindakan dan pemusnahan barang ilegal.

Menurutnya, kegiatan tersebut penting sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku yang melakukan pelanggaran dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun negara.

“Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Tembilahan. Langkah ini penting untuk memberikan efek jera kepada para pelaku yang telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara,” ujar Ahmad Husairi.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi dan kerja sama dalam mengawasi peredaran barang ilegal, barang berbahaya, maupun barang yang peredarannya dibatasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan para pemangku kepentingan untuk bersama-sama bersinergi dan bekerja sama dalam mengawasi peredaran barang ilegal, berbahaya, serta barang yang dibatasi menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eko Budi Setiawan, mengatakan bahwa pemusnahan BMMN tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara sekaligus wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan mengamankan hak-hak negara. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi Bea Cukai dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan terkait,” ujar Eko Budi.

Ia menegaskan, peredaran barang ilegal masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama karena tidak hanya berdampak terhadap penerimaan negara, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang patuh dan masyarakat sebagai konsumen.

“Peredaran barang ilegal masih menjadi tantangan bersama. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menggunakan, maupun mengedarkan barang ilegal serta turut melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran. Dengan demikian, iklim usaha yang sehat dan berkeadilan dapat terus terjaga,” tambahnya.

Bea Cukai Tembilahan menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai melalui sinergi bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, serta mengoptimalkan penerimaan negara.(bgn/adi)

Penulis :
Editor :
Kategori : Indragiri Hilir

Indragiri Hilir

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex