Indragiri Hilir / Rabu, 24 Juni 2026 21:14 WIB

Polres Inhil Musnahkan 1,7 Kg Sabu dan 1.090 Ekstasi

BAGYNEWS.COM - Peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) masih menjadi ancaman serius. Sepanjang enam bulan pertama tahun 2026, Satresnarkoba Polres Inhil berhasil mengungkap 102 kasus narkotika dengan total 134 tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora saat Konferensi Pers Pengungkapan dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang digelar di Aula Bhakti Rekonfu Mapolres Inhil, Jalan Gajah Mada Tembilahan, Rabu 24 Juni 2026

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan organisasi masyarakat, serta jajaran Polres Inhil.

Dalam paparannya, Kapolres menyebutkan bahwa sejak 1 Januari hingga 24 Juni 2026, Satresnarkoba Polres Inhil telah mengungkap 102 laporan polisi (LP) dengan jumlah tersangka mencapai 134 orang.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 2.794,06 gram, 1.351 butir pil ekstasi, dan ganja seberat 96,2 gram.

“Angka ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hilir masih sangat memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serta keterlibatan semua pihak,” ujar AKBP Farouk Oktora.

Kapolres menjelaskan, sebagian barang bukti telah dimusnahkan saat pelaksanaan Operasi Antik Tahun 2026. Sementara pada kegiatan kali ini, Polres Inhil memusnahkan barang bukti yang berasal dari lima laporan polisi dengan total sabu seberat 1.732,08 gram dan 1.090 butir pil ekstasi.

Lima kasus yang barang buktinya dimusnahkan tersebut antara lain pengungkapan di sebuah rumah kos di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, dengan dua tersangka berinisial RM dan BA. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 14 paket sabu.

Selanjutnya, pengungkapan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, dengan tersangka berinisial AK yang kedapatan membawa 30 butir pil ekstasi.

Kasus lainnya terjadi di Jalan H. Said, Kelurahan Tembilahan Kota, yang melibatkan dua tersangka berinisial A dan AA. Dari keduanya, petugas menyita tujuh paket sabu dengan berat 82,43 gram.

Di Desa Bente, Kecamatan Mandah, polisi kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan mengamankan dua tersangka berinisial PY dan JS. Dari tangan keduanya, petugas menyita 644 paket sabu dengan berat 76,73 gram.

Sementara itu, pengungkapan terbesar dilakukan terhadap tersangka RA di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menyita sabu seberat 1.572,92 gram dan 1.060 butir pil ekstasi.

AKBP Farouk Oktora menegaskan bahwa Polres Inhil akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkotika.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendiri. Diperlukan dukungan seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama hingga masyarakat luas agar Kabupaten Indragiri Hilir dapat terbebas dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Kapolres menambahkan, maraknya peredaran narkoba dengan kemasan kecil dan harga yang relatif murah menjadi tantangan tersendiri karena semakin memudahkan akses bagi para pengguna, khususnya generasi muda. Untuk itu, diperlukan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam mencegah serta memberantas peredaran narkotika di daerah.(bgy/adi)

Penulis :
Editor :
Kategori : Indragiri Hilir

Indragiri Hilir

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex