Hukum / Rabu, 24 Juni 2026 18:10 WIB

Sidang Korupsi PUPR Riau: Ahli Pidana Sebut Gubernur Tak Bisa Dipidana Hanya Karena Ulah Tenaga Ahli

BAGYNEWS.COM - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Dr. Chairul Huda, menegaskan, seorang pejabat publik, termasuk gubernur, tidak bisa serta-merta dipidana hanya karena orang yang diangkatnya sebagai tenaga ahli melakukan tindak pidana.

​Hal tersebut disampaikan Chairul saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam sidang dugaan korupsi modus pemerasan anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu 24 Juni 2026.

​Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, Chairul memaparkan konsep pertanggungjawaban pidana yang bersifat personal.

​"Secara hukum pidana umum, tanggung jawab pidana melekat pada orang yang melakukan perbuatan tersebut. Jika si B yang meminta uang (memeras), maka itu tanggung jawab mutlak si B. Pihak yang mengangkat baru bisa diseret jika jaksa bisa membuktikan adanya unsur penyertaan," terang Chairul.

​Pertanyaan mengenai batasan tanggung jawab mutlak ini mencuat setelah tim advokat Abdul Wahid memberikan ilustrasi kasus di persidangan. Mereka menanyakan apakah gubernur bisa ikut terseret jika ada oknum tenaga ahli tanpa gaji yang nekat memeras kepala dinas menggunakan dana taktis dari para kepala UPT.

​Merespons simulasi kasus tersebut, Chairul Huda menjelaskan bahwa mengaitkan SK pengangkatan jabatan dengan kejahatan personal yang dilakukan di kemudian hari adalah hal yang keliru jika tanpa bukti konkret.

​"Dalam konsep turut serta (medeplegetheid), harus ada kesamaan kehendak, kesadaran bersama, dan kerja sama fisik secara nyata. Jika si A mengangkat si B karena kompetensinya, lalu si B memeras orang lain tanpa sepengetahuan si A, maka mengaitkan kasus itu ke si A adalah jauh panggang dari api," papar Chairul.

​Untuk memperjelas logikanya, ia membandingkannya dengan hak prerogatif di tingkat nasional.

​"Apakah jika Presiden mengangkat seorang wakil menteri, lalu di kemudian hari wamen tersebut melakukan pemerasan, Presiden harus ikut bertanggung jawab? Tentu tidak. Karena sejak awal tidak ada kesadaran bersama dan kerja sama fisik untuk berbuat jahat," tambahnya.

​Lebih lanjut, Chairul mengingatkan penegak hukum untuk tidak melompati tahapan pembuktian materiel. Sebelum menyimpulkan adanya keterlibatan sang pejabat, jaksa penuntut umum wajib membuktikan actus reus atau perbuatan nyata.

​"Apa actus reus-nya? Apakah ada bagian dari uang hasil pemerasan itu yang mengalir dan diterima oleh pejabat yang mengangkatnya? Jika aliran dana dan keterlibatan fisik itu tidak ada, maka tidak ada relevansinya untuk dihubungkan sebagai penyertaan pidana," tegas Chairul menyudahi keterangannya.***

Penulis : rac
Editor : Bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex