Hukum / Kamis, 25 Juni 2026 12:22 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Abdul Wahid: Prof Djohermansyah Sebut Pengangkatan Tenaga Ahli oleh Kepala Daerah Hal Lumrah

BAGYNEWS.COM - Pakar Hukum Administrasi Negara dan Otonomi Daerah, Prof. Djohermansyah Djohan, menilai pengangkatan tenaga ahli (TA) oleh kepala daerah merupakan hal yang lumrah dalam sistem pemerintahan daerah modern. 

Menurutnya, kepala daerah memiliki kewenangan penuh untuk menunjuk orang-orang yang dianggap kompeten guna membantu menjalankan visi dan misi pemerintahan.

​Keterangan tersebut disampaikan Prof. Djohermansyah saat hadir sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis 25 Juni 2026

​Pernyataan mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu berkaitan erat dengan isu pengangkatan Dani M. Nursalam sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau oleh Abdul Wahid, yang sebelumnya sempat menjadi sorotan dalam persidangan.

​Di hadapan majelis hakim, sosok yang juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau ini menjelaskan bahwa dalam praktik pemerintahan modern dikenal istilah political appointee. Konsep ini memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menunjuk orang-orang tertentu yang dinilai memahami program dan tujuan strategis pemerintahan.

​"Ini kebutuhan yang lumrah dalam mengangkat tenaga ahli. Dalam pemerintahan disebut political appointee, yakni gubernur diberi kewenangan untuk menunjuk orang yang kompeten, yang mengerti program dan tujuannya," ujar Prof. Djohermansyah.

​Ia menekankan bahwa keberadaan tenaga ahli maupun staf khusus sangat diperlukan untuk membantu kepala daerah menerjemahkan dan mengawal realisasi program-program yang telah dijanjikan kepada masyarakat saat masa kampanye.

​"Sangat wajar kepala daerah memiliki TA atau staf khusus untuk membantu dia mengawal program-program ketika dia kampanye," tambahnya.

​Lebih lanjut, Prof. Djohermansyah menjelaskan bahwa tenaga ahli yang direkrut kepala daerah umumnya berasal dari figur-figur yang telah memahami visi dan misi kepala daerah tersebut sejak masa pencalonan.

​"Biasanya dari tim kampanye. Karena birokrasi kadang tidak paham, yang mengerti visi misi kepala daerah adalah yang mendukungnya saat kampanye, seperti tim sukses profesional. Atau bisa juga dari tenaga ahli yang bersumber dari latar belakang lainnya," terangnya.

​Ia menegaskan bahwa kompetensi mutlak menjadi syarat utama dalam pengangkatan tenaga ahli, dan status sebagai aparatur sipil negara (ASN) bukanlah sebuah keharusan.
​"Jadi kompetensi ukuran utamanya. Tidak mesti harus pegawai negeri," tegas Prof. Djohermansyah.

​Oleh karena itu, ia menilai tidak ada persoalan hukum maupun administrasi apabila seorang kepala daerah menunjuk tenaga ahli dari kalangan non-ASN, termasuk yang berasal dari tim sukses, selama dianggap memiliki kemampuan untuk membantu menjalankan roda pemerintahan.

​"Tidak ada salahnya kepala daerah menunjuk TA untuk menurunkan janji-janji itu (janji kampanye), untuk mengomunikasikannya ke birokrasi, dan mengawal pelaksanaannya," pungkasnya.***

Penulis : rac
Editor : Bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex