Ringankan Beban Orang Tua, Disdik Riau Larang Sekolah Jual dan Wajibkan Seragam Baru
BAGYNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Riau mengambil langkah tegas untuk meringankan beban finansial masyarakat menjelang tahun ajaran baru.
Disdik Riau resmi melarang seluruh satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB baik negeri maupun swasta untuk menjual, menyediakan, atau mewajibkan pembelian seragam sekolah melalui institusi maupun rekanan tertentu.
Kebijakan ketat ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8/DISDIK/2026 tentang Pakaian Seragam Sekolah pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB yang diterbitkan sebagai pedoman wajib bagi seluruh kepala sekolah di Bumi Lancang Kuning.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, menjelaskan bahwa surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.
"Kami menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menjual, menyediakan, ataupun mewajibkan orang tua membeli seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu. Orang tua memiliki kebebasan penuh untuk membeli atau membuat sendiri seragam sekolah sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Erisman, Jumat 26 Juni 2026.
Erisman memaparkan, pengadaan seragam sekolah pada prinsipnya mutlak menjadi hak dan tanggung jawab orang tua atau wali murid. Kendati demikian, aturan ini tetap membuka ruang bagi pemerintah atau kelompok masyarakat untuk menyalurkan bantuan pakaian, khususnya bagi peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Melalui kebijakan ini, orang tua diberikan kebebasan untuk memilih tempat membeli kain atau menjahit sendiri seragam anak-anak mereka, asalkan model, warna, dan atributnya tetap sesuai dengan regulasi nasional yang berlaku.
Selain melarang praktik komersialisasi seragam, Disdik Riau juga memberikan lampu kuning agar pihak sekolah tidak membuat aturan sepihak yang mewajibkan siswa membeli seragam baru setiap kali naik kelas atau saat penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Langkah preventif ini diambil guna menekan munculnya pungutan atau biaya tambahan yang kerap mencekik dompet wali murid di awal tahun ajaran, di mana kebutuhan pendidikan anak sedang tinggi-tingginya.
Disdik Riau berharap seluruh kepala sekolah mematuhi surat edaran ini demi mewujudkan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dengan begitu, iklim belajar-mengajar di Provinsi Riau dapat berjalan tertib, nyaman, serta ramah terhadap kondisi ekonomi masyarakat luas.***
| Penulis |
: rac |
| Editor |
: Bastian |
| Kategori |
: Pendidikan |