Sangat Dinanti Warga, Rupanya Bapenda Riau Tiadakan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Tahun Ini
BAGYNEWS.COM - Kabar kurang menyenangkan datang bagi para pemilik kendaraan di Bumi Lancang Kuning. Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sangat dinanti-nanti masyarakat dipastikan ditiadakan pada tahun 2026 ini.
Padahal pada tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau rutin menggulirkan program keringanan ini. Lewat kebijakan tersebut, wajib pajak yang menunggak cukup membayar pajak pokok tanpa perlu memikirkan tumpukan denda, yang terbukti ampuh mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor otomotif.
Namun untuk tahun ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau memilih langkah berbeda. Bahkan, program pemutihan ini dipastikan absen dalam momentum Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau mendatang.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, saat ditemui di gedung DPRD Riau, Senin 29 Juni 2026.
"Nggak ada, nggak ada," ucap Ninno singkat saat dikonfirmasi mengenai keberadaan program pemutihan pajak tahun ini.
Ditiadakannya kebijakan ini diprediksi akan memicu kekecewaan di tengah masyarakat yang berharap ada relaksasi finansial untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan mereka yang sudah terlanjur mati lama.***
| Penulis |
: |
| Editor |
: |
| Kategori |
: Ekbis |