Hukum / Rabu, 01 Juli 2026 22:39 WIB

KPK Usut Korupsi Lahan di Kuansing, Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Antoni

BAGYNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai saksi.

Pemanggilan ini terkait penyidikan dugaan korupsi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

​Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pemanggilan Menhut bergantung pada kebutuhan tim penyidik dalam memperdalam alat bukti dan memperkuat fakta di lapangan.

​"Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan yang mendukung pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 1 Juli 2026

​Penyidik mengantongi informasi adanya pertemuan antara Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Pertemuan ini diduga berkaitan erat dengan proses tata ruang wilayah yang sedang diusut.

​Modus Korupsi
Potong Penghasilan Petani KUD
Dugaan korupsi alih fungsi lahan HPT ini mencuat dari pengembangan kasus suap jabatan di Pemkab Kuansing. 

Taufik menjelaskan, kepala daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis kesesuaian tata ruang, sementara keputusan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di Kementerian Kehutanan.

​Guna memuluskan proses ini, KPK menemukan indikasi praktik lancung yang mengorbankan masyarakat bawah.

​Potongan SHU
KPK menduga ada permintaan uang yang bersumber dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Penghasilan para petani kecil di Kuansing yang hanya berkisar ratusan ribu rupiah per bulan terpaksa harus dipotong hingga setengahnya demi memenuhi setoran tersebut.

​Fakta Baru Suap Jabatan Land Cruiser dan Pajero Sport

Selain klaster korupsi kehutanan, KPK membeberkan detail baru yang mencengangkan terkait dugaan suap pengisian jabatan oleh Bupati Suhardiman Amby untuk meloloskan Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).

​Suhardiman Amby diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar sebagai mahar pengangkatan Zulkarnain menjadi Sekda definitif.

​Praktik serupa diduga sudah terjadi pada 2021. Zulkarnain diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta untuk mengamankan posisinya sebagai Kepala Dinas PUPR saat itu.

​Hingga saat ini, KPK telah resmi menahan tiga tersangka utama untuk 20 hari pertama (1–20 Juli 2026) di Rutan Gedung Merah Putih, yaitu Bupati Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain, dan Dirut PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.***

Penulis : rac
Editor : bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex