Hukum / Rabu, 01 Juli 2026 10:45 WIB

Sidang Korupsi PUPR Riau: Eks Kadis M Arief Setiawan Mengaku Menyesal, Sebut Aliran Uang untuk Gubernur

BAGYNEWS.COM - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M. Arief Setiawan, menyatakan penyesalannya di hadapan majelis hakim. 

Pengakuan tersebut disampaikannya saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu 1 Juli 2026.

​Penyesalan itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Arief mengenai sikapnya terhadap perkara yang sedang membelitnya.

​"Saya menyesal. Saya menyuruh meminta uang ke UPT (Unit Pelaksana Teknis) untuk membantu operasional Pak Gubernur dan Pak Dani," aku Arief di persidangan.

Dalam persidangan tersebut, tim jaksa KPK turut mendalami aliran dana yang sempat diterima Arief dari para Kepala UPT di bawah naungannya. Terdakwa mengakui ada uang sebesar Rp100 juta yang sempat mampir ke tangannya pada Agustus 2025 lalu.

​Arief berdalih uang itu awalnya dialokasikan untuk keperluan eksternal atas arahan seseorang bernama Dani. Namun, rencana penyerahan tersebut urung dilakukan karena kendala teknis.

​"Ada Rp100 juta terkait dengan penyerahan untuk Danrem, tapi belum saya serahkan. Itu yang menyampaikan Pak Dani ke saya. Karena saya tidak kenal ajudan Pak Danrem, jadi kami tidak tahu mengantarnya ke siapa," ungkap Arief merinci kejadian sekitar Agustus 2025 tersebut.

​Arief menegaskan bahwa uang Rp100 juta yang sempat ia kuasai itu kini direncanakan untuk dikembalikan. Sementara itu, tim penasihat hukumnya mengklaim bahwa pengembalian dana ke kas negara tersebut sebenarnya sudah dirampungkan.

​Pihak pengacara juga menegaskan akan segera menyerahkan bukti transfer pengembalian uang tersebut kepada majelis hakim pada agenda sidang berikutnya sebagai berkas pembelaan.

 Jalannya persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan para terdakwa lainnya.***

Penulis : rac
Editor : bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex