Sidang PUPR Riau: Eks Kadis Ungkap Arti 'Satu Komando' dan Seret Nama Tenaga Ahli Gubernur
BAGYNEWS.COM - Tabir aliran dana di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau kembali terkupas.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu 1 Juli 2026, mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M. Arief Setiawan, membeberkan sejumlah fakta krusial terkait pengumpulan dana UPT sebesar Rp1,6 miliar.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, Arief memberikan klarifikasi penting mengenai instruksi "Satu Komando" atau "Matahari Satu" yang pernah dilontarkan Gubernur Riau dalam rapat 7 April 2025 lalu.
"Satu komando itu maksudnya agar bawahan tidak mendengar perintah dari pihak lain. Pemahaman kami saat itu, karena para Kepala UPT dianggap orang-orangnya Pak Wagub (Wakil Gubernur) yang dulu mantan Sekda dan Kadis PUPR. Jadi, tidak ada kaitannya dengan pengumpulan uang pada saat pernyataan itu disampaikan," tegas Arief.
Arief justru bernyanyi mengenai asal-usul penarikan uang dari UPT tersebut. Ia menekankan bahwa dana operasional Rp1,6 miliar yang terkumpul bukan atas perintah langsung Gubernur Abdul Wahid, melainkan bersumber dari permintaan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam.
"Pak Dani menyampaikan mohon bantuan operasional untuk Pak Gubernur dan untuk Pak Dani sendiri. Beliau meminta bantuan ke UPT karena saat itu hanya UPT yang masih bisa bekerja (anggarannya berjalan), sementara yang lain sedang ditangguhkan (hold). Jadi itu bukan inisiatif saya," aku Arief.
Arief mengaku hanya meneruskan permintaan tersebut kepada Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda, tanpa mematok nominal iuran. Dari instruksi tersebut, Ferry melaporkan dana terkumpul sebesar Rp1,6 miliar yang kemudian didistribusikan secara bertahap atas arahan Dani Nursalam, dengan rincian: Rp1 miliar disalurkan melalui Brantas Hartono. Rp300 juta dialokasikan sebagai jatah operasional Dani Nursalam (Rp50 juta per bulan untuk periode Mei–Oktober 2025).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga mencecar sisa uang Rp100 juta yang masih mengendap di tangan Arief.
Terdakwa berkilah uang tersebut awalnya diminta oleh Dani Nursalam untuk diberikan sebagai "bantuan operasional" kepada Komandan Korem (Danrem) yang baru menjabat. Namun, penyerahan itu urung dilakukan karena masalah teknis birokrasi.
"Sampai hari ini belum diserahkan karena saya tidak punya jaringan atau kenalan ke beliau. Berbeda dengan Rp200 juta untuk Pangdam yang sukses diserahkan melalui ajudannya bernama Dahri Iskandar," ungkap Arief.
Menutup kesaksiannya, Arief menyatakan berkomitmen mengembalikan sisa uang Rp100 juta tersebut ke rekening penampungan KPK serta menyampaikan penyesalan mendalam karena telah melibatkan jajaran kesekretariatan dinas untuk memungut uang dari para Kepala UPT.***
| Penulis |
: rac |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Hukum |