Hukum / Rabu, 01 Juli 2026 14:58 WIB

Usut Korupsi Rp7 Miliar di Pemprov Riau, KPK Periksa Bupati Inhu dan Sekdaprov Riau ​

BAGYNEWS.COM - Penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 terus menggelinding. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto, dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, sebagai saksi, Rabu 1 Juli 2026.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan maraton ini digelar di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau di Pekanbaru.

Agenda tersebut ditujukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka baru, Marjani (MJN), yang merupakan mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif.

​"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, untuk tersangka MJN," kata Budi.

Tak hanya bupati dan sekdaprov, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil 11 saksi lain dari klaster birokrat Pemprov Riau hingga pihak swasta. 

Berikut adalah daftarnya:
​Klaster Pejabat/ASN Pemprov Riau:
​Mardoni (Kabid Anggaran BPKAD)
​Matnuril (Kabid Perencanaan Pemanfaatan Hutan DLHK)
​Muhammad Taufiq Oesman Hamid (Kadisperindagkop dan UMKM)
​Purnama Irwansyah (Plt. Kepala Bappeda)
​Syarkawi (Penata Kelola Jalan & Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPR-PKPP)
​Thomas Lafro (Kabiro Administrasi Pembangunan Setda Riau)
​Yan Dharmadi (Kabiro Hukum Setda Riau)

​Klaster Swasta & Masyarakat:
​Iwan Pansa (Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru)
​Hatta Said
​Ripinuji
​Ida Wahyuni

Tersangka Marjani (MJN) diduga kuat memiliki peran sentral dalam kasus ini. Plt. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, dalam keterangannya menyebut Marjani bertindak sebagai koordinator lapangan yang memungut setoran uang dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) atas nama Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

​Kasus bermula dari praktik pemerasan sistematis terhadap sejumlah pejabat bawahan di Pemprov Riau sepanjang tahun 2025. Total aliran dana yang berhasil dikumpulkan dari setoran bertahap tersebut ditaksir mencapai Rp7 miliar.

​Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah resmi melakukan penahanan terhadap tiga aktor utama, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. 

Hingga kini, penyidik terus memburu alat bukti baru guna mengurai tuntas peran para pihak lain yang terlibat.***

Penulis : rac
Editor : bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex