Abdul Wahid Mengaku Diancam Wagub SF Hariyanto Pakai Rekaman Lama KPK Kasus PON 2012
BAGYNEWS.COM - Pengakuan mengejutkan keluar dari mulut Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku pernah diancam oleh Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, menggunakan rekaman rahasia penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengakuan bernada "nyanyian" tersebut dibeberkan Abdul Wahid saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis 2 Juli 2026.
Abdul Wahid menceritakan, insiden tersebut terjadi pada bulan Ramadan 2025 lalu di kediaman dinas SF Hariyanto. Usai melaksanakan kegiatan safari Ramadan dan salat di Masjid Raya An-Nur, Wahid datang bertamu didampingi oleh Tata Maulana, Dani M. Nursalam, dan Rafi.
Setibanya di sana, Abdul Wahid mengaku langsung dihadapkan pada situasi yang tidak menyenangkan. Ia merasa diintimidasi secara psikologis oleh sang wakil gubernur.
"Begitu saya datang, beliau duduk di meja, saya di kursi, agak berjarak. Posisi saya seperti anak buah lah. Beliau kemudian langsung menunjukkan rekaman ketika saya sedang diperiksa (sebagai saksi) oleh penyidik KPK terkait kasus PON Riau tahun 2012 silam," ungkap Abdul Wahid.
Tak hanya dokumen KPK, SF Hariyanto juga disebut memutar rekaman penyadapan telepon pribadi Abdul Wahid yang sedang bersenda gurau dengan rekannya.
Wahid pun mengaku heran dari mana asal-usul dokumen rahasia negara itu bisa bocor dan dikuasai oleh SF Hariyanto.
"Tangan Saya Ada di Mana-Mana"
Abdul Wahid kemudian membeberkan kalimat bernada ancaman yang dilontarkan SF Hariyanto kepadanya malam itu jika tidak menuruti arahannya.
"Beliau bilang, 'Pak Wahid hati-hati, saya punya rekaman Pak Wahid. Saya orangnya pikirannya kotor, dan tangan saya ada di mana-mana. Kalau Pak Wahid tidak menurut saya, ingat, tangan saya ada di mana-mana.' Lalu saya jawab, 'Oh iya terima kasih Pak, saya tantang bapak,'" tutur Wahid menirukan dialog malam itu.
Pernyataan kontroversial ini menjadi penutup rangkaian sidang agenda pembuktian dan pemeriksaan terdakwa.
Majelis hakim resmi menutup persidangan hari ini dan akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.***
| Penulis |
: rac |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Hukum |