Hukum / Kamis, 02 Juli 2026 18:58 WIB

Kasus 'Japrem', KPK Periksa Dua Anggota DPRD Riau dan Ajudan Pangdam XIX TT ​

BAGYNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota DPRD Provinsi Riau, yakni Siti Aisyah dan Suyadi, terkait dugaan kasus pemerasan anggaran UPT Dinas PUPR-PKPP Riau TA 2025, Kamis 2 Juli 2026. 

Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Riau untuk memperkuat pembuktian terhadap tersangka Marjani (MJN).

​Selain klaster legislator, tim penyidik turut memeriksa saksi dari unsur pengamanan dan domestik, yakni Novan Alyendo (Ajudan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai) serta dua pramusaji Rumah Jabatan Gubernur Riau. 

Langkah ini diambil guna menelusuri alur fisik penyerahan uang tunai yang diduga mengalir ke lingkaran inti gubernur.

​Berdasarkan dokumen penyidikan, perkara ini bermula dari rekayasa fee proyek penambahan anggaran jalan dan jembatan yang dinaikkan menjadi 5% alias senilai Rp7 miliar. 

Tersangka Marjani diduga menjadi representasi aktif Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid untuk menekan para pejabat UPT dengan ancaman pencopotan jabatan jika "jatah preman" tersebut tidak dipenuhi.

​Hingga saat ini, KPK telah menahan empat aktor utama dalam perkara ini, termasuk eks Gubernur Abdul Wahid, mantan Kadis PUPR-PKPP M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Dani M. Nursalam. ***

Penulis :
Editor :
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex