Kasus 'Japrem', KPK Periksa Dua Anggota DPRD Riau dan Ajudan Pangdam XIX TT
BAGYNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota DPRD Provinsi Riau, yakni Siti Aisyah dan Suyadi, terkait dugaan kasus pemerasan anggaran UPT Dinas PUPR-PKPP Riau TA 2025, Kamis 2 Juli 2026.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Riau untuk memperkuat pembuktian terhadap tersangka Marjani (MJN).
Selain klaster legislator, tim penyidik turut memeriksa saksi dari unsur pengamanan dan domestik, yakni Novan Alyendo (Ajudan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai) serta dua pramusaji Rumah Jabatan Gubernur Riau.
Langkah ini diambil guna menelusuri alur fisik penyerahan uang tunai yang diduga mengalir ke lingkaran inti gubernur.
Berdasarkan dokumen penyidikan, perkara ini bermula dari rekayasa fee proyek penambahan anggaran jalan dan jembatan yang dinaikkan menjadi 5% alias senilai Rp7 miliar.
Tersangka Marjani diduga menjadi representasi aktif Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid untuk menekan para pejabat UPT dengan ancaman pencopotan jabatan jika "jatah preman" tersebut tidak dipenuhi.
Hingga saat ini, KPK telah menahan empat aktor utama dalam perkara ini, termasuk eks Gubernur Abdul Wahid, mantan Kadis PUPR-PKPP M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Dani M. Nursalam. ***
| Penulis |
: |
| Editor |
: |
| Kategori |
: Hukum |