Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau: Bantah Pungut UPT, Abdul Wahid Klaim Operasionalnya Sah Sesuai Pergub
BAGYNEWS.COM - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, membantah keras tudingan bahwa dirinya menggunakan dana hasil pungutan liar dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Hal tersebut ditegaskannya saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis 2 Juli 2026.
Di hadapan majelis hakim, Abdul Wahid meluruskan bahwa seluruh dana taktis yang digunakannya selama menjabat murni berasal dari pos anggaran resmi pemerintah daerah yang sah secara hukum.
"Begitu saya jadi gubernur, saya didatangi Kepala Biro Umum. Lalu saya tanya apa saja fasilitas yang saya dapatkan. Dia menjelaskan bahwa salah satunya saya mendapat uang operasional yang ada dasar hukum dan petunjuk teknisnya di Pergub (Peraturan Gubernur). Boleh digunakan untuk apa saja, saya hanya perlu teken kuitansi penerimaan," ujar Abdul Wahid.
Terdakwa membeberkan bahwa nominal dana operasional resmi yang diterimanya berkisar di angka Rp380 juta. Teknis pengelolaannya di lapangan dibagi bersama sang ajudan:
Sebesar Rp250 juta diserahkan kepada ajudannya, Marjani, untuk membiayai kebutuhan taktis harian. Sisa dari anggaran tersebut dipegang langsung oleh Abdul Wahid sebagai dana cadangan jika anggaran di tangan ajudan menipis.
"Uang operasional itu digunakan untuk berbagai hal normatif, seperti koordinasi kedinasan hingga bantuan sosial kemasyarakatan, mulai dari membantu anak sekolah hingga sumbangan pembangunan masjid," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Abdul Wahid secara tegas menyatakan tidak pernah mengetahui, apalagi memerintahkan Tenaga Ahli maupun pejabat dinas untuk mengumpulkan uang dari para Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP Riau demi menyokong dirinya.
Ia menyebut pencatutan namanya dalam aliran dana haram senilai miliaran rupiah tersebut berada di luar sepengetahuan dirinya selaku kepala daerah.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut masih terus berlangsung dengan agenda pendalaman materi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.***
| Penulis |
: rac |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Hukum |