Menhut Raja Juli Antoni Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Tak Menghapus Pidana
BAGYNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, proses penyidikan dugaan suap pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) akan tetap berjalan.
Meski Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
"Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, dikutip Sabtu 4 Juli 2026.
Karena itu, kata dia, penyidik akan menjadikan pengembalian amplop yang dilakukan Menhut sebagai bagian dari konstruksi perkara.
Penyidik akan menelusuri apakah amplop yang dikembalikan itu berkaitan dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan hutan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Dia meminta semua pihak bersabar menunggu perkembangan penyidikan terkait perkara dugaan suap pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas ini.
"Nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja sabar, ini kan baru awal-awal penyidikannya," ujarnya.
Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni menegaskan mendukung langkah KPK mengembangkan kasus yang menyeret Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Kasus ini turut dikaitkan dengan isu pelepasan kawasan hutan.
“Kami dari Kementerian Kehutanan terutama saya sebagai Menteri Kehutanan mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Jadi kami akan membantu KPK, sebagai iktikad baik saya untuk membantu proses peneggakan hukum dan pemberantasan korupsi,” kata Menhut, di kantornya di Jakarta, Jumat 3 Juli 2026
Menhut menyebut, dirinya diamanahkan untuk menciptakan tata kelola hutan yang transparan dan antisuap. Dia memastikan akan membantu KPK dalam pemberantasan korupsi terutama pada lingkup kehutanan.
“Saya diamanahkan Bapak Presiden untuk menciptakan forest governance, sebuah tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap akuntabel dan transparan. Dan sekali lagi apa yang dilakukan oleh KPK, kami apresiasi. Kami bantu KPK karena ini bagian dari proses bebenah di Kemenhut kalau benar ada masalah tersebut,” imbuhnya.***
Sumber: inews
| Penulis |
: |
| Editor |
: |
| Kategori |
: Hukum |