Pekanbaru / Sabtu, 04 Juli 2026 17:00 WIB

SPMB SD Negeri Pekanbaru Diumumkan: 9.750 Siswa Lolos, Tersisa 3.350 Kursi Kosong ​

BAGYNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan resmi mengumumkan hasil kelulusan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Dasar (SD) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027, Sabtu 4 Juli 2026.

​Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, menegaskan, seluruh rangkaian seleksi tahun ini diselenggarakan secara terbuka, akuntabel, dan gratis. Pemko Pekanbaru memberikan garansi penuh tidak ada pungutan biaya apa pun dalam proses penerimaan siswa baru ini.

​"Dari total kapasitas daya tampung yang disediakan sebanyak 12.861 kursi, jumlah pendaftar kumulatif yang masuk dan dinyatakan lolos mencapai 9.750 anak," rincinya.

Berdasarkan data rekapitulasi Dinas Pendidikan, mayoritas siswa masuk melalui jalur lingkungan tempat tinggal dengan rincian sebagai berikut:
​Jalur Domisili: 9.220 siswa
​Jalur Afirmasi (Keluarga Kurang Mampu): 384 siswa
​Jalur Mutasi (Perpindahan Orang Tua): 146 siswa.

​Meski ribuan siswa telah diterima, Dinas Pendidikan mencatat masih ada sisa kuota sebanyak 3.350 kursi yang tersebar di 108 SD Negeri di berbagai kecamatan. 

Sisa daya tampung ini akan dioptimalkan untuk menyukseskan program strategis Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, yaitu gerakan "Zero Anak Putus Sekolah".

​Agenda Penting Lanjutan Bagi Orang Tua Murid

​Cek hasil kelulusan mandiri
Wali murid dapat melihat langsung pengumuman melalui akun pendaftaran masing-masing di situs resmi SPMB SD Pekanbaru.

​Daftar ulang
Proses daftar ulang dilaksanakan pada tanggal 6 hingga 7 Juli 2026 secara langsung di sekolah tujuan masing-masing.

​Pemenuhan sisa kuota
Bagi masyarakat yang anaknya belum tertampung pada tahap awal, teknis pendaftaran pemenuhan sisa kuota akan diinfokan dalam waktu dekat.

​Alek Kurniawan juga mengingatkan masyarakat untuk ikut mengawal transparansi proses ini. "Jika masyarakat menemukan atau mengalami praktik kecurangan berupa pungutan liar (pungli), Pemko Pekanbaru meminta untuk segera melapor secara resmi ke Inspektorat Kota Pekanbaru atau Ombudsman," pungkasnya.***

Penulis : rac
Editor : bastian
Kategori : Pekanbaru

Pekanbaru

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex