Hukum / Selasa, 07 Juli 2026 12:57 WIB

Kasus Stempel Palsu SPPD Fiktif: Kejari Pekanbaru Jebloskan Eks Ajudan Sekwan ke Rutan ​

BAGYNEWS.COM - Kasus perintangan penyidikan korupsi di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru memasuki babak akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menjebloskan Jhonny Andrean, mantan ajudan Sekretaris DPRD (Sekwan) Hambali Nanda Manurung, ke Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru setelah perkaranya dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

​Mantan tenaga harian lepas (THL) tersebut resmi menyandang status terpidana dan harus menjalani hukuman penjara selama 3 tahun. Eksekusi ini dilakukan setelah pihak terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menerima vonis majelis hakim tanpa mengajukan upaya hukum banding.

​"Benar, putusannya sudah inkrah. Yang bersangkutan menerima vonis hakim, dan kami dari JPU juga menerima. Proses eksekusi ke Rutan Pekanbaru sudah dilaksanakan pekan lalu," konfirmasi Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, didampingi Kasi Pidsus, Niky Junismero, Selasa 7 Juli 2026.

​Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Jonson Parancis menjatuhkan vonis 3 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 50 hari kurungan. Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Terpidana terbukti secara sah melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) ini terjadi saat tim Pidsus Kejari Pekanbaru menggeledah Gedung DPRD Pekanbaru pada Jumat 12 Desember 2025 terkait dugaan korupsi SPPD fiktif dan anggaran makan minum tahun 2024.

​Saat digeledah, Jhonny Andrean mencoba menyembunyikan alat bukti krusial dengan modus.
​Memarkirkan sepeda motornya secara mencurigakan di dekat pos keamanan dan sempat berbohong tidak mengakui kepemilikan motor tersebut.

​Setelah dipaksa buka, penyidik menemukan 38 stempel palsu dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) luar daerah yang diduga kuat dipakai untuk memalsukan dokumen perjalanan dinas, serta uang tunai tunai sebesar Rp49,9 juta di dalam jok motor.***

Penulis :
Editor : bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex