Sebut Tuntutan KPK "Potong Fakta", Kubu Abdul Wahid Siapkan Bantahan Total di Pledoi
BAGYNEWS.COM - Tim Advokat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, melayangkan kritik keras terhadap materi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Kubu terdakwa menilai jaksa telah membangun konstruksi hukum secara tidak utuh dan mengabaikan fakta-fakta persidangan yang menguntungkan klien mereka.
Ketua Tim Advokat, Kemal Shahab, menegaskan seluruh analisis JPU mulai dari unsur pemaksaan, aliran uang, hingga prosedur pergeseran anggaran bakal dipatahkan secara rincian dalam nota pembelaan (pledoi) pada Senin, 20 Juli 2026.
"Kami menilai JPU tidak menguraikan pembuktian secara utuh dan komprehensif. Banyak fakta persidangan yang dipotong-potong. Itu semua akan kami bedah total dalam pleidoi nanti," tegas Kemal usai persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis 9 Juli 2026.
Kemal membeberkan sejumlah kelemahan substansial dalam draf tuntutan Jaksa KPK yang dinilai tidak berdasar yakni;
Frasa "Satu Matahari Satu" Bukan Ancaman
Kubu terdakwa menolak unsur pemaksaan (Pasal 12 huruf e) terhadap para Kepala UPT. Menurutnya, kalimat tersebut murni instruksi kerja kepemimpinan dan tidak diikuti ancaman mutasi jabatan. Fakta persidangan justru memperlihatkan para saksi aktif bergerak sendiri demi mengamankan posisi mereka.
Aliran Uang Rp1,4 Miliar Diklaim Fiktif
Kemal membantah kliennya menerima uang pemerasan senilai Rp950 juta dan Rp450 juta. "Satu perak pun tidak pernah diterima Pak Gubernur, baik secara langsung maupun melalui Marjani. Itu hanya klaim sepihak," ujarnya.
Langkah Pencegahan Internal Terkait uang Rp200 juta melalui Dahri Iskandar, Abdul Wahid diklaim sudah bertindak responsif dengan menginstruksikan Sekda untuk menindak bawahannya yang terindikasi melakukan pungutan liar jauh sebelum kasus ini mencuat.
SOP Anggaran & Jabatan Tenaga Ahli
Mengenai nihilnya review APIP dalam pergeseran anggaran, tim hukum menjelaskan bahwa kewenangan APIP secara aturan hanyalah monitoring dan evaluasi. Selain itu, pengangkatan Dani M. Nursalam sebagai tenaga ahli dinyatakan sah karena posisinya berbeda dengan ASN/non-ASN biasa.
Sebagai informasi, JPU KPK sebelumnya menuntut Abdul Wahid dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar atas dugaan korupsi pemerasan secara bersama-sama.***
| Penulis |
: |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Hukum |