Jumat, 10 Juli 2026
Hukum / Kamis, 09 Juli 2026 10:10 WIB

Sidang Tuntutan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid, Ratusan Simpatisan Padati PN Pekanbaru ​

BAGYNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan membacakan surat tuntutan terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis 9 Juli 2026.

​Sidang maraton ini juga mengagendakan pembacaan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya dalam berkas perkara yang sama, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

Pusaran kasus yang menarik perhatian publik ini memicu gelombang kedatangan massa di pengadilan sejak pagi hari:

Ratusan pendukung Abdul Wahid yang datang dari berbagai daerah di Riau mulai memadati kawasan pengadilan untuk memberikan dukungan moril. Mereka membawa atribut dukungan dan menyuarakan aspirasi secara tertib, bahkan sebagian besar telah memenuhi kursi ruang sidang sebelum majelis hakim masuk.

Guna mengantisipasi kepadatan massa dan menjaga situasi tetap kondusif, aparat kepolisian menyiagakan personel di sejumlah titik strategis di luar dan di dalam area PN Pekanbaru.

​Setelah pembacaan tuntutan oleh Jaksa KPK selesai, majelis hakim menjadwalkan agenda persidangan berikutnya untuk memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi), sebelum melangkah ke tahap replik, duplik, dan vonis akhir.***

Penulis :
Editor : bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex