Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU
BAGYNEWS.COM - Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan polisi dalam beberapa hari terakhir.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebelum menggelar perkara.
“Berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini,” kata Totok, Sabtu 11 Juli 2026.
Totok menjelaskan, tersangka pertama berinisial DR yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi. Sementara itu, tersangka kedua adalah FA, yang diketahui merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Menurut Totok, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Totok.
Penetapan dua tersangka tersebut juga dibenarkan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang turut hadir dalam kesempatan itu.
“Sudah ada dua tersangka berinisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat di tempat Jampidsus,” kata Habiburokhman.***
sumber: beritasatu.com
| Penulis |
: |
| Editor |
: |
| Kategori |
: Hukum |