Hari Pertama Sekolah, Wali Kota Agung Nugroho Izinkan ASN Pekanbaru Datang Terlambat
BAGYNEWS.COM - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk memberikan kelonggaran jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN pada Senin 13 Juli 2026.
Kebijakan ini diberikan agar para abdi negara dapat mendampingi anak mereka di hari pertama masuk sekolah.
Kebijakan tersebut resmi berkekuatan hukum melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru Nomor B.800/BKPSDM-PKAP/14/2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga.
"Saya instruksikan seluruh kepala OPD untuk memberikan fleksibilitas waktu bagi pegawai yang memiliki anak di jenjang PAUD, pendidikan dasar, hingga menengah untuk mengantar anak mereka. Namun, saya tegaskan, pelayanan publik dan pencapaian kinerja tetap menjadi prioritas utama," ujar Agung Nugroho, Senin.
Agar kebijakan ini berjalan tertib, Pemkot Pekanbaru menggarisbawahi beberapa koridor pelaksanaan. Yakni tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 tertanggal 10 Juli 2026.
Berlaku menyeluruh untuk pegawai berstatus ASN (PNS & PPPK) serta tenaga kerja kontrak (Non-ASN).
Kelonggaran itu diberikan kepada orang tua yang memiliki anak di tingkat PAUD, Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah (SMP/SMA).
Kemudian, setiap kepala instansi wajib mengatur mekanisme internal agar loket-loket pelayanan publik tetap beroperasi normal tanpa kekosongan petugas.***
| Penulis |
: |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Pekanbaru |