BAGYNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, Kamis 16 Juli 2026.
Rahman dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp64.221.484.127,60.
Menariknya, dalam pertimbangan putusan yang dibacakan majelis hakim, nama mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, mencuat karena disebut turut menerima aliran dana korupsi tersebut.
Terbukti Memperkaya Diri dan Mantan Bupati
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim menyatakan seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) telah terpenuhi. Rahman dinilai sah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Dalam rincian putusan, hakim memaparkan ke mana saja uang puluhan miliar tersebut mengalir:
Terdakwa Rahman menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp10.804.155.655. Afrizal Sintong (Mantan Bupati Rohil) disebut menerima aliran dana melalui terdakwa sebesar Rp9.271.060.528.
Hakim juga menegaskan adanya keterlibatan pihak lain yang harus ikut bertanggung jawab secara hukum atas rentetan kasus ini.
"Turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dan turut bertanggung jawab saksi Afrizal Sintong," tegas majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan.
Rentetan Modus Penyimpangan Dana PI
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menguraikan berbagai tindakan melawan hukum dalam pengelolaan dana PI yang totalnya mencapai Rp551.473.883.895 dari PT Pertamina Hulu Rokan tersebut.
Modus operandi yang dilakukan di antaranya, pembayaran tantiem dan bonus direksi yang tidak sah.
Kerja sama fiktif/bermasalah dalam penyusunan studi kelayakan. Pembelian lahan bermasalah dan dugaan penggelembungan harga (mark-up) aset. Penggunaan dana PI untuk kepentingan pribadi oknum pegawai serta pengeluaran lain yang tidak sesuai peruntukannya.
Denda Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp10,8 Miliar
Selain hukuman kurungan selama 11 tahun, Rahman juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.804.155.655. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) uang tersebut belum dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.
"Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," tambah hakim.
Hal yang memberatkan putusan ini adalah perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, serta mengakui perbuatannya.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis 11 tahun penjara ini sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau yang sebelumnya meminta hakim menghukum Rahman dengan pidana 12 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Rahman melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya (apakah menerima atau banding). Sikap serupa juga diambil oleh JPU.
"Pikir-pikir, Yang Mulia," ujar JPU Kejati Riau, Tommy J Pisa, di penghujung persidangan.***
| Penulis | : rac |
| Editor | : bastian |
| Kategori | : Hukum |
© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex

