Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar
BAGYNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar aktivitas kilang kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Dalam operasi ini, polisi menyita ratusan batang kayu olahan dan menetapkan satu orang tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengolahan kayu dari kawasan hutan tanpa dokumen resmi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus bersama personel Satbrimob Polda Riau langsung bergerak melakukan penggerebekan pada Jumat 10 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
"Saat pemeriksaan di lapangan, petugas mendapati aktivitas pengolahan kayu tengah berlangsung. Namun, para pekerja tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen legalitas lainnya," kata Ade, Jumat 17 Juli 2026.
Mandor Jadi Tersangka, Pemilik Sawmill Diburu
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial DAS (28) sebagai tersangka. Warga tersebut diketahui berperan sebagai mandor atau pengawas operasional lapangan.
"Tersangka DAS bertugas mengawasi jalannya pengolahan kayu di lokasi. Sementara untuk pemilik sawmill berinisial LFW, perannya masih terus kami dalami dan saat ini masuk dalam target pengembangan penyidikan," jelas Teddy.
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dalam skala besar, di antaranya: 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu log (bulat), 4 unit gergaji selendang dan 1 unit chainsaw.
Peralatan pendukung seperti mesin pengasah, mesin robin, aki, serta jeriken berisi solar.
Komitmen Pemberantasan Melalui "Green Policing"
Kombes Pol Ade Kuncoro menegaskan, sawmill ilegal merupakan mata rantai krusial dalam kejahatan kehutanan karena bertindak sebagai penampung hasil pembalakan liar (illegal logging) sebelum dilempar ke pasar.
Oleh karena itu, penegakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga ke hilir.
Langkah tegas ini, lanjut Ade, sejalan dengan instruksi Kapolda Riau melalui program khusus lingkungan.
"Langkah ini sesuai dengan arahan Kapolda Riau melalui Program Green Policing yang mengedepankan penegakan hukum sekaligus perlindungan lingkungan hidup. Kami akan kembangkan perkara ini hingga seluruh pihak, termasuk pemodal, dapat dimintai pertanggungjawaban," tegas Ade.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, tersangka DAS dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," pungkas Teddy.***
| Penulis |
: |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Hukum |