Selasa, 21 Juli 2026
Indragiri Hulu / Senin, 20 Juli 2026 16:04 WIB

Kas Daerah Tertekan Penurunan Transfer Pusat Rp351 M, Pemkab Inhu Tunda Gaji ke-13 ASN ​

BAGYNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Pemkab Inhu) terpaksa menunda pencairan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. 

Langkah berat ini diambil akibat kondisi fiskal dan arus kas keuangan daerah yang saat ini sedang tidak stabil.

​Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Inhu, Ria Herlina, SE., M.Ak., membenarkan kebijakan penundaan tersebut. 

Menurutnya, tidak adanya alokasi anggaran khusus dari Pemerintah Pusat untuk komponen gaji ke-13 memperberat beban kas daerah, di mana total kebutuhan dana untuk keperluan tersebut mencapai Rp36 miliar.

​"Benar, Pemkab Inhu belum membayarkan gaji ke-13. Ini merupakan hak ASN dan tentu menjadi prioritas kami. Namun, dengan kondisi fiskal daerah yang sulit dan sempit seperti saat ini, kami memerlukan waktu untuk memenuhinya," ujar Ria Herlina, Senin 20 Juli 2026.

​Ria merincikan, Dana Alokasi Umum (DAU) yang masuk ke kas daerah setiap bulannya adalah sebesar Rp52 miliar. Sementara itu, kebutuhan dana untuk pembayaran gaji rutin bulanan ASN saja sudah menyedot anggaran hingga Rp36 miliar.

​Jika ditambah dengan kewajiban bayar gaji ke-13 yang bernilai sama (Rp36 miliar), maka total kebutuhan belanja pegawai dalam satu bulan melonjak drastis hingga mencapai Rp72 miliar. Angka ini tidak seimbang dengan realisasi pendapatan daerah.

​"Rata-rata pendapatan daerah per bulan baik dari dana transfer maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya berkisar antara Rp60 hingga Rp70 miliar," ungkap Ria.

​Di sisi lain, Pemkab Inhu dihadapkan pada pos belanja wajib, mengikat, serta belanja prioritas yang nilainya mencapai Rp123 miliar setiap bulan. 

Beban rutin ini meliputi gaji ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu. ​Biaya operasional rutin (listrik, air, telepon). ​Honorarium petugas kebersihan. ​Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa. ​Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan iuran BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan.

​Dampak Pemotongan Dana Transfer Pusat Rp351 Miliar

​Ketidakseimbangan arus kas ini dipicu oleh adanya kebijakan penurunan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat kepada Kabupaten Inhu yang nilainya sangat signifikan, yakni mencapai Rp351 miliar. 

Ria menegaskan, situasi sulit ini tidak hanya melanda Inhu, melainkan juga dialami oleh sejumlah daerah lain di Indonesia.
​Menyikapi ruang fiskal yang sangat terbatas, Pemkab Inhu kini tengah menempuh langkah efisiensi ketat terhadap seluruh pos belanja daerah. 

Selain itu, upaya kedinasan secara proaktif terus dioptimalkan.
​Pemkab Inhu tercatat telah melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Riau serta kementerian terkait. 

Bahkan baru-baru ini, Bupati Indragiri Hulu bersama jajaran kepala OPD teknis telah turun langsung mendatangi kementerian di Jakarta untuk menjemput solusi keuangan, sembari terus menggenjot optimalisasi capaian PAD di internal daerah.***

Penulis :
Editor : bastian
Kategori : Indragiri Hulu

Indragiri Hulu

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex