Selasa, 21 Juli 2026
Hukum / Senin, 20 Juli 2026 13:21 WIB

Minta Bebas dan Rehabilitasi Nama Baik, Ini 6 Poin Permohonan Pleidoi Abdul Wahid ​

BAGYNEWS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi bermodus pemerasan anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau, Abdul Wahid, mengajukan sejumlah permohonan penting kepada majelis hakim. 

Hal itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin 20 Juli 2026.

​Gubernur Riau nonaktif tersebut meminta agar majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama mempertimbangkan secara objektif seluruh argumentasi pembelaan yang telah dipaparkannya sebelum menjatuhkan vonis.

​Secara garis besar, terdapat enam poin tuntutan balik atau permohonan yang dilayangkan Abdul Wahid di hadapan majelis hakim untuk mematahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK):

​Pertimbangan Adil
Memohon agar majelis hakim menerima seluruh nota pembelaan pribadi maupun dari tim penasihat hukumnya.

​Bebas Murni
Memohon majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana yang dituduhkan.

​Lepas Tuntutan
Meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU KPK, atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging).

​Keluar dari Tahanan Memerintahkan JPU KPK untuk segera membebaskan dirinya dari rumah tahanan sesaat setelah putusan dibacakan.

​Rehabilitasi Nama Baik
Meminta pemulihan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya seperti semula.

​Pengembalian Aset
Memerintahkan jaksa untuk mengembalikan seluruh barang bukti miliknya tanpa pengecualian yang sempat disita selama proses penyidikan.

​"Menyatakan saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana yang dituduhkan. Saya juga memohon diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan serta diberikan hak rehabilitasi dengan memulihkan harkat dan martabat saya," ujar Abdul Wahid saat membacakan lembar pembelaannya.

​Menutup pembacaan pleidoinya, Abdul Wahid mengetuk pintu hati nurani majelis hakim agar memberikan putusan yang murni berlandaskan fakta-fakta hukum yang jernih sepanjang persidangan, bukan berdasarkan asumsi.

​"Dengan segala kerendahan hati, saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar memberikan keadilan kepada saya sebagaimana fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan. Saya yakin majelis hakim dapat menilai bahwa tidak ada perbuatan pidana yang saya lakukan, serta tidak ada niat jahat (mens rea) sedikit pun untuk melakukan kejahatan," pungkas Abdul Wahid.***

Penulis : rac
Editor : bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex