JPN Kejari Kuansing Menangkan Gugatan di PTUN Pekanbaru, Selamatkan Aset Pemkab dan Uang Negara Rp22,1 Miliar
BAGYNEWS.COM - Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi sukses mengamankan kemenangan dalam perkara Tata Usaha Negara Nomor 7/G/2026/PTUN.PBR di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Dalam perkara tersebut, JPN Kejari Kuansing bertindak memberikan Bantuan Hukum Litigasi guna membela Bupati Kuantan Singingi yang berkedudukan sebagai Tergugat II.
Gugatan yang terdaftar sejak 13 Februari 2026 ini dilayangkan oleh 36 pedagang/pemilik kios Pasar Bawah Teluk Kuantan. Adapun Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi bertindak sebagai Tergugat I.
Dalam pokok perkaranya, para penggugat memohon kepada Majelis Hakim PTUN Pekanbaru untuk membatalkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 02 Tahun 2019 seluas 48.240 meter persegi atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.
Tak hanya itu, para penggugat juga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp22,1 miliar atas dampak pembongkaran 90 unit kios di kawasan Pasar Bawah Teluk Kuantan.
Namun, melalui pembelaan dan dalil hukum yang solid dari Tim JPN Kejari Kuansing, Majelis Hakim PTUN Pekanbaru memutus menolak tuntutan para penggugat. Kemenangan ini sekaligus berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan daerah/negara senilai Rp22,1 miliar serta mengamankan kepemilikan aset tanah Pemkab Kuansing.
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing M. Harun Sunadi, S.E., S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Raden Muhammad Shandy M., S.H., M.H., menegaskan bahwa hasil manis ini merupakan wujud nyata optimalisasi fungsi JPN di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada instansi pemerintah secara profesional, sehingga mampu melindungi kepentingan negara dan aset pemerintah sesuai regulasi yang berlaku," tegas Shandy, Rabu 22 Juli 2026.
Putusan ini kian mempertegas peran strategis Kejaksaan RI dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), menjaga legiitmasi aset publik, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan.***
| Penulis |
: |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Kuantan Singingi |