Kasus Suap Jual Beli Jabatan dan Gratifikasi, KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby
BAGYNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, selama 40 hari ke depan.
Perpanjangan dilakukan seiring berakhirnya masa penahanan tahap pertama (20 hari).
Dengan keputusan ini, Suhardiman akan tetap mendekam di sel tahanan mulai 24 Juli hingga 1 September 2026 guna kepentingan penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi.
Kuasa hukum Suhardiman Amby, Rizky JP Poliang, membenarkan informasi perpanjangan masa penahanan kliennya tersebut.
"Masa penahanan diperpanjang terhitung mulai 24 Juli sampai 1 September 2026," ungkap Rizky saat dikonfirmasi, Kamis 23 Juli 2026.
Rizky menambahkan, tim penasihat hukum saat ini masih mendalami berkas dan mengkaji opsi langkah hukum, termasuk peluang melayangkan gugatan praperadilan.
"Belum (mengajukan praperadilan), saat ini masih kami pelajari," jelasnya.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026, di mana petugas mengamankan 10 orang.
Sehari berselang, pada 30 Juni 2026, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK setelah sempat dikabarkan menghilang.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu: Suhardiman Amby (Bupati Kuansing nonaktif), Zulkarnain (Sekda Kuansing) dan Ardiles (Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant / MIC).
KPK menduga Suhardiman Amby meminta 'mahar' berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar agar Zulkarnain diloloskan dan dilantik sebagai Sekda Kuansing.
Zulkarnain lantas membelikan mobil tersebut melalui skema kredit menggunakan identitas Dirut PT MIC, Ardiles.
Praktik ini ternyata bukan yang pertama. Saat hendak menduduki posisi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2021 lalu, Zulkarnain juga menyerahkan satu unit Mitsubishi Pajero Sport seharga Rp700 juta kepada Suhardiman (yang kala itu menjabat Plt. Bupati Kuansing). Pembelian mobil tersebut lagi-lagi difasilitasi oleh Ardiles.
Sebagai imbal baliknya, Ardiles disinyalir diuntungkan dengan kemudahan memenangkan berbagai proyek Pemkab Kuansing:
Tahun 2022, meraih proyek di Dinas PUPR senilai Rp1,2 miliar. Tahun 2025–2026, memenangkan sejumlah paket proyek di beberapa dinas dan Setda Kuansing bernilai lebih dari Rp966 juta.
Selain perkara jual beli jabatan, penyidik KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang menyeret Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik usai Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Suhardiman sempat 'meninggalkan' sebuah amplop saat beraudiensi padanya pada 2 Juni 2026.
Amplop tersebut langsung dikembalikan melalui ajudan Bupati, dan tindakan penolakan gratifikasi itu resmi dilaporkan Menteri Kehutanan ke KPK pada 3 Juli 2026.***
| Penulis |
: |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Hukum |