Jumat, 24 Juli 2026
Peristiwa / Kamis, 23 Juli 2026 18:15 WIB

Korupsi Smart Board Disdik Riau, Kejati Sebut Saksi Kunci Sudah Diperiksa !

BAGYNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus memperketat perburuan calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) dan Interactive Flat Panel (Smart Board) TA 2024 bernilai Rp9,5 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau.

​Demi membongkar dan menetapkan sosok yang bertanggung jawab atas dugaan rasuah tersebut, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau menggeledah Kantor Disdik Riau pada Kamis 23 Juli 2026 dan menyita tiga boks dokumen penting serta barang bukti elektronik.

​Penggeledahan yang menyasar berbagai ruangan termasuk area Bidang SMA dan ruang staf berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Petugas berrompi "Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi" keluar dari lokasi sekitar pukul 15.06 WIB sembari memboyong tiga kontainer transparan berisi berkas-berkas krusial.

​Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang disita dari Disdik Riau akan langsung dianalisis secara intensif guna mengunci penetapan tersangka.

​"Penggeledahan ini bertujuan untuk memenuhan alat bukti. Dokumen berjumlah tiga kotak serta bukti elektronik yang berhasil disita akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus menelusuri siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum," ujar Zikrullah, Kamis 23 Juli 2026

​Meskipun kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 15 Juli 2026, Kejati Riau mengungkapkan hingga saat ini belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

​"Kita masih dalam proses penyidikan untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini. Penyidik terus bekerja mengumpulkan bukti-bukti agar pidananya makin terang," jelasnya.

​Selain mengamankan dokumen pendukung, penyidik Kejati Riau dilaporkan telah memeriksa sejumlah saksi kunci. Namun, demi kepentingan kerahasiaan strategi penyidikan, daftar nama para saksi yang berpotensi menjadi tersangka atau mengarah pada tersangka utama belum dipublikasikan.

​Di sisi lain, saat dikonfirmasi mengenai potensi pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau terkait pengadaan bernilai Rp9,5 miliar ini, 

Zikrullah memastikan yang bersangkutan belum diperiksa.
​"Untuk Kadisdik sampai saat ini belum (dimintai keterangan)," tegasnya.

​Terkait besaran pasti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh calon tersangka kelak, pihak Kejati Riau mengonfirmasi masih menunggu proses audit penghitungan resmi.***

Penulis :
Editor : bastian
Kategori : Peristiwa

Peristiwa

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex