Mantapkan Persiapan IKK 2026, Pemkab Rohul Seleksi Ketat Produk Hukum Daerah
BAGYNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) terus mematangkan persiapan menghadapi Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2026 oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Rokan Hulu, Drs. H. Yusmar, M.Si, memimpin langsung rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Rohul, Selasa 21 Juli 2026.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan Bapperida, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Inspektorat, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Fokus utama pembahasan tertuju pada penyeleksian produk hukum daerah baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang dinilai paling siap dan memenuhi syarat untuk diajukan dalam penilaian nasional tersebut.
Dalam arahannya, Yusmar menekankan agar seluruh perangkat daerah memastikan regulasi yang diusulkan tidak hanya sebatas aturan di atas kertas, tetapi benar-benar berkualitas, berjalan efektif, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
"Kita harus memilih produk hukum yang benar-benar siap dan didukung bukti (evidence) yang lengkap mulai dari proses perencanaan, naskah akademik, implementasi, hingga evaluasi. Kelengkapan dokumen pendukung ini menjadi kunci utama dalam penilaian LAN," tegas Yusmar.
Ia juga mengingatkan bahwa kriteria LAN mewajibkan produk hukum yang diajukan minimal telah diimplementasikan selama 1 hingga 3 tahun, memiliki dampak yang terukur, serta bukan merupakan regulasi yang pernah diikutsertakan pada penilaian IKK periode sebelumnya.
Dua Perbup Siap Melenggang, Satu Dievaluasi
Dalam rakor tersebut, terdapat tiga Peraturan Bupati yang masuk dalam pembahasan awal, yaitu:
Perbup No. 61 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP). Perbup No. 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja.
Perbup No. 6 Tahun 2025 tentang Pola Tata Kelola BLUD Air Bersih.
Dari hasil bedah kriteria, Perbup MPP dan Perbup JKN dinilai sudah memenuhi persyaratan dan siap diajukan untuk IKK 2026.
Sementara itu, Perbup Pola Tata Kelola BLUD Air Bersih masih harus dievaluasi ulang lantaran membutuhkan penyempurnaan dari sisi implementasi serta kelengkapan berkas pendukung.
Guna mengejar tenggat waktu, Pj Sekda menginstruksikan Bagian Hukum, Bapperida, dan Bagian Organisasi untuk segera menyiapkan alternatif produk hukum pengganti yang jauh lebih matang.
Selanjutnya, Inspektorat Rohul ditunjuk untuk melakukan peninjauan akhir (review) terhadap seluruh kelengkapan dokumen pendukung sebelum diunggah ke portal resmi penilaian LAN.
Melalui kolaborasi lintas OPD ini, Pemkab Rohul optimistis mampu meningkatkan mutu tata kelola kebijakan daerah sekaligus menyabet hasil maksimal pada IKK 2026.***
| Penulis |
: |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Rokan Hulu |