Jumat, 24 Juli 2026
Hukum / Kamis, 23 Juli 2026 13:58 WIB

Usai Replik JPU KPK, Abdul Wahid Tuding Keterangan Saksi Direkayasa dan Singgung SF Hariyanto

BAGYNEWS.COM - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali melontarkan pernyataan menohok usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan Replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis 23 Juli 2026.

​Di hadapan awak media, Abdul Wahid menegaskan bahwa Rapat 7 April 2025 maupun rapat pembahasan di Bappeda sama sekali tidak memiliki kaitan dengan perkara dugaan korupsi yang tengah menjeratnya.

​Ia menilai keterikatan kedua rapat tersebut dalam materi dakwaan hanyalah klaim sepihak yang sengaja dibangun melalui kesaksian para Kepala UPT.

​"Rapat tanggal 7 April 2025 itu tidak ada hubungannya dengan kasus ini, begitu juga rapat di Bappeda. Itu semata-mata narasi yang dibangun berdasarkan kesaksian Kepala UPT," ujar Abdul Wahid.

​Lebih lanjut, Abdul Wahid menuding para Kepala UPT yang hadir sebagai saksi telah diarahkan untuk memberikan keterangan yang menyudutkan dirinya. Ia bahkan terang-terangan menyebut nama Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto.

​"Para Kepala UPT ini sudah disetting, digembleng, dan direkayasa supaya mengakui bahwa peristiwa itu berkaitan dengan kasus ini. Kita tahu siapa para Kepala UPT itu, mereka anak buah SF semua. Bagaimana SF mau mengkriminalisasi saya, kawan-kawan tentu sudah paham," cetusnya.

​Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru tidak membuktikan keterlibatannya. Ia merasa tuduhan JPU KPK hanya bersandarkan pada asumsi tanpa bukti materil yang solid.

​Mengutip pesan filsuf Kahlil Gibran yang sebelumnya sempat ia sampaikan dalam berkas pembelaan (pleidoi) Abdul Wahid menyebut perkara hukum ini telah dimanfaatkan untuk menjatuhkan dirinya.

​"Kezaliman yang paling kejam adalah kezaliman yang mengatasnamakan hukum. Untuk menghancurkan saya dan keluarga saya, dimainkanlah persoalan-persoalan hukum ini," tuturnya.

​Kendati merasa diposisikan sebagai korban, Abdul Wahid menegaskan bakal tetap kooperatif menjalani seluruh tahapan persidangan. Ia menaruh harapan besar pada kearifan majelis hakim dalam memutus perkara secara objektif.

​"Saya menerima ini sebagai takdir. Namun, saya yakin ada tangan-tangan keadilan yang dititipkan Allah di ruang sidang. Saya percaya majelis hakim akan memutus perkara ini dengan jernih," pungkasnya.

​Persidangan kasus ini dijadwalkan kembali berlanjut pada Selasa 28 Juli 2026 mendatang dengan agenda pembacaan Duplik (tanggapan atas replik JPU) dari kubu terdakwa.***

Penulis :
Editor : bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex