Sabtu, 25 Juli 2026
Hukum / Jum'at, 24 Juli 2026 10:22 WIB

Bongkar Gudang Narkoba di Pekanbaru, Ditresnarkoba Polda Riau Sita Ribuan Ekstasi dan 4 Kg Sabu dari Kurir YY ​

BAGYNEWS.COM - Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar berhasil membongkar gudang penyimpanan narkotika di kawasan Kota Pekanbaru.

​Dalam pengungkapan tersebut, petugas meringkus seorang kurir berinisial YY (42) beserta barang bukti bernilai fantastis, mulai dari puluhan ribu butir ekstasi, sabu, hingga ratusan cartridge mengandung etomidate dan pil Happy Five.

​Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan keberadaan gudang narkoba di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

​"Tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan. Di lokasi tersebut, kami mengamankan tersangka YY beserta barang bukti," ujar Kombes Putu, Jumat 24 Juni 2026.

​Penangkapan berawal pada Selasa 30 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah kontrakan pertama. Berdasarkan interogasi intensif terhadap YY, penyidik melakukan pengembangan ke rumah kontrakan kedua yang juga dijadikan tempat penyimpanan barang haram.

​Dari dua lokasi penggeledahan tersebut, tim gabungan berhasil menyita sabu-sabu 4 bungkus (berat kotor ±4 kg), ​pil ekstasi: sebanyak 48.411 butir, s​erbuk & pecahan ekstasi sebanyak 21 bungkus (±535 gram), cartridge etomidate sebanyak 322 unit dan pil Happy Five sebanyak 729 butir.

​Kombes Putu mengungkapkan, YY bertindak sebagai kurir yang bertugas menjemput, menyimpan, hingga mendistribusikan narkotika sesuai arahan pengendali utama jaringan.

​"Tersangka mengaku sudah lebih dari satu tahun menjadi kurir narkoba. Hasil dari kejahatannya ia belikan aset berupa mobil dan sepeda motor," jelas Putu.

​Saat ini, Polda Riau masih terus memburu sosok pengendali yang menjadi otak di balik jaringan tersebut. Selain menjerat tersangka dengan Undang-Undang Narkotika, polisi juga bakal menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita seluruh aset hasil kejahatan narkoba milik tersangka.***

Penulis : rac
Editor : bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex