Sabtu, 25 Juli 2026
Indragiri Hilir / Jum'at, 24 Juli 2026 17:53 WIB

Di Tahun 2026, LBHK Markfen Justice Kembali Jalin Kerja Sama Bantuan Hukum dengan Polres Inhil

BAGYNEWS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir kembali menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan (LBHK) Markfen Justice dalam memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.

Kerja sama yang kembali dilanjutkan pada tahun 2026 ini mencakup pendampingan hukum bagi tersangka tindak pidana, penanganan perkara perdata, serta penyuluhan hukum kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Inhil.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Kapolres Inhil, AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, S.H., M.H., bersama Ketua LBHK Markfen Justice, Markoni Efendi, S.H., yang juga merupakan advokat, di Ruang Kerja Kapolres Inhil, Jum’at 24 Juli 2026.

Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto mengatakan, kerja sama ini bertujuan untuk memastikan masyarakat, khususnya yang kurang mampu, memperoleh akses terhadap bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dijamin oleh negara.

“Melalui kerja sama ini, masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, khususnya tersangka tindak pidana yang tidak memiliki kemampuan finansial, dapat memperoleh bantuan hukum secara gratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain pendampingan hukum, Polres Inhil bersama LBHK Markfen Justice juga akan melaksanakan berbagai kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Materi penyuluhan akan meliputi pemahaman mengenai tindak pidana, hak-hak hukum masyarakat, serta pentingnya tertib berlalu lintas sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum.

Sementara itu, Ketua LBHK Markfen Justice, Markoni Efendi, S.H., menjelaskan bahwa pemberian bantuan hukum tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur kewajiban penyidik menyediakan penasihat hukum bagi tersangka dalam kondisi tertentu.

Menurutnya, LBHK Markfen Justice siap memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Saat ini LBHK Markfen Justice merupakan satu-satunya Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang berkantor pusat di Kabupaten Indragiri Hilir dan telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Inhil atas kepercayaan yang kembali diberikan sehingga kerja sama ini dapat terus berlanjut pada tahun 2026,” tutupnya.***

Penulis : Jumiyardi Ali
Editor : Jumiyardi Ali
Kategori : Indragiri Hilir

Indragiri Hilir

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex