Ungkap Perusakan 118 Hektare Hutan Mangrove di Rohil, Bupati Bistamam Apresiasi Langkah Tegas Polda Riau
BAGYNEWS.COM - Bupati Rokan Hilir (Rohil), Bistamam, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Riau atas keberhasilan membongkar dua kasus perusakan dan perambahan kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Rokan Hilir.
Apresiasi tersebut disampaikan Bistamam saat menghadiri konferensi pers pengungkapan perkara tindak pidana lingkungan hidup yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir, Jumat 24 Juli 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, dan Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi yang juga meninjau langsung lokasi perusakan ekosistem pesisir tersebut.
"Penindakan ini merupakan buah kolaborasi nyata antara Polda Riau, Forkopimda Rohil, Pemkab, dan masyarakat. Kami sangat mengapresiasi langkah tegas jajaran Kepolisian dalam membongkar kasus ini," ujar Bistamam.
Bistamam menegaskan bahwa ekosistem mangrove memiliki fungsi vital sebagai pilar pelindung wilayah pesisir yang tidak boleh dialihkan fungsinya untuk kepentingan pribadi maupun komersial.
"Hutan mangrove berfungsi menahan ancaman abrasi dan gelombang laut demi keselamatan warga pesisir. Selain itu, kawasan ini adalah habitat alami bagi berbagai jenis satwa. Jangan ada lagi yang nekad merambah mangrove demi ego pribadi," tegasnya.
Ia berharap penetapan hukum atas kasus ini mampu memberikan efek jera (deterrent effect) agar aksi pengrusakan serupa tidak terulang di masa depan.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Polda Riau resmi menetapkan dua orang tersangka berinisial AF dan SA. Keduanya ditangkap atas dugaan pembukaan lahan secara ilegal di dalam kawasan hutan mangrove menggunakan alat berat.
Dua titik lokasi yang dirambah yakni di Kecamatan Pasir Limau Kapas. Di mana, areal mangrove yang dirusak mencapai luas ±115,21 hektare. Kemudian, Kecamatan Kubu areal mangrove yang dirusak mencapai luas ±3 hektare.
Sebagai barang bukti, tim penyidik turut menyita dua unit alat berat jenis ekskavator (excavator) yang digunakan para tersangka untuk membabat vegetasi mangrove di kedua lokasi tersebut.***
| Penulis |
: |
| Editor |
: |
| Kategori |
: Rokan Hilir |