Sabtu, 25 Juli 2026
Hukum / Jum'at, 24 Juli 2026 10:45 WIB

Usut Aliran Uang Bupati Kuansing Nonaktif, KPK Ungkap Dugaan Suap Izin Hutan Dikumpulkan dari SHU Petani KUD

BAGYNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan aliran dana baru yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. 

Uang tersebut diduga dipersiapkan untuk memuluskan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dana suap tersebut disinyalir dihimpun dari Sisa Hasil Usaha (SHU) para petani yang menjadi anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Uang yang terkumpul lalu disetorkan melalui pihak perantara.

​"Uang-uang yang terkumpul dalam Rupiah ini kemudian dikonversi ke dalam bentuk mata uang asing senilai 46.500 Dolar Singapura," ungkap Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 23 Juli 2026.

​Menurut Budi, uang pecahan Dolar Singapura tersebut diduga sempat coba diserahkan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan.

​Kendati demikian, Menhut Raja Juli Antoni secara resmi telah melaporkan tindakan penolakan gratifikasi tersebut ke KPK. Terkait jumlah pasti dalam amplop yang diserahkan saat pelaporan, KPK menyebut nilainya tidak tertera secara rinci dalam berkas laporan awal.

​"Pak Menhut dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan secara spesifik jumlah nominal uang di dalam amplop tersebut," tegas Budi.

​Setelah melakukan proses verifikasi, analisis, dan koordinasi internal atas laporan penolakan tersebut, KPK memutuskan tidak menindaklanjuti berkas laporan gratifikasinya secara terpisah.

​"KPK telah menyampaikan hasil kajian tersebut kepada pelapor. Salah satu alasannya merujuk pada Pasal 14 Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 terkait Pelaporan Gratifikasi," jelasnya.

​Meski laporan gratifikasi independennya dihentikan, materi perkara pelepasan kawasan hutan ini tetap terus didalami dalam berkas penyidikan utama kasus suap yang menjerat Suhardiman Amby.

​Penyidik KPK bahkan telah memeriksa saksi kunci dari lingkungan Kementerian Kehutanan, yakni Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Ditjen Planologi Kehutanan, Suprapto, pada Kamis 23 Juli 2026.

​Sebagai informasi, kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Kuansing pada Senin 29 Juni 2026 terkait dugaan praktik jual beli jabatan.

​Dalam perkara tersebut, KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka, yakni: ​Suhardiman Amby (Bupati Kuansing nonaktif), ​Zulkarnain (Sekretaris Daerah Kuansing) dan​Ardiles (Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant).

​Saat ini ketiga tersangka telah mendekam di sel tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.***

sumber: jawapos

Penulis :
Editor :
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex