Pelarian Berakhir, Bandar Besar Narkoba Rohil Ditangkap Bareskrim
BAGYNEWS.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Haradongan Simanjuntak, buronan kasus peredaran ratusan butir ekstasi di Riau. Tersangka dikenal sebagai bandar besar yang mengendalikan jaringan narkotika di wilayah Rokan Hilir (Rohil).
"Terkait penangkapan bandar narkoba Rokan Hilir, Riau, yang bersangkutan juga akan kita proses TPPU-nya (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Sabtu 25 Juli 2026.
Eko menjelaskan, penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus tersangka Muhammad Azmi yang diringkus pada 23 Februari 2026. Dari tangan Azmi, polisi mengamankan barang bukti berupa 394,5 butir ekstasi dan 39 butir happy five.
Dari hasil pemeriksaan, Azmi mengaku mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari Haradongan. Polisi kemudian menetapkan Haradongan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 9 Maret 2026.
Pelarian Haradongan akhirnya terhenti saat tim penyidik mengadang mobil Toyota Harrier hitam yang dikemudikannya di Jalan Lintas Sumatera, tepat di depan Kampus IPDN, Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Rohil, Kamis 16 Juli 2026 pukul 01.30 WIB.
Menurut Eko, Haradongan memiliki jaringan peredaran yang cukup terstruktur. Pasokan barang haram tersebut didapat dari seorang DPO bernama Dadang di Kota Medan, Sumatera Utara, menggunakan sistem tempel.
Narkotika tersebut kemudian diserahkan kepada kaki tangannya bernama Sidiq untuk diedarkan di wilayah Rohil. Selain sabu dan ekstasi, jaringan ini diduga turut mengedarkan vape yang mengandung cairan etomidate.
"Haradongan Simanjuntak mengakui bahwa narkotika yang ditemukan di dalam kendaraannya saat penangkapan diperoleh dari seseorang bernama Sidiq di Kabupaten Rokan Hilir," pungkas Eko.***
sumber: iNews.id
| Penulis |
: |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Hukum |