Jadi Rujukan Manajemen Talenta ASN, Pemko Pekanbaru Terima Kunjungan Kerja Pemko Solok
BAGYNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menjadi percontohan bagi Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat, dalam mengimplementasikan sistem manajemen talenta untuk pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemitraan dan studi banding ini ditandai dengan kunjungan kerja (kunker) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Solok, Desmon, beserta jajarannya ke Kota Pekanbaru, Senin 27 Juli 2026.
Rombongan Pemko Solok disambut hangat oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekdako Pekanbaru, Masykur Tarmizi, yang didampingi Kepala BKPSDM Pekanbaru, Samto, di Ruang Rapat Lantai 2 Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.
"Kami menerima kunjungan dari rekan-rekan Pemko Solok yang dipimpin langsung oleh Pak Sekda, Asisten, Kepala BKD, hingga Kabag Pembangunan. Fokus utama studi banding ini adalah untuk mempelajari skema pengisian jabatan melalui pola manajemen talenta yang telah kami terapkan," terang Masykur usai pertemuan.
Masykur menjelaskan, Pemko Solok sebenarnya telah mengantongi izin dan persetujuan penerapan manajemen talenta dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kendati demikian, jajaran Pemko Solok merasa perlu menggali referensi teknis serta pengalaman empiris dari Pekanbaru sebelum mengeksekusi sistem tersebut di daerahnya.
"Pekanbaru menjadi salah satu daerah pionir yang sukses menerapkan manajemen talenta ini. Hal itulah yang ingin dipelajari dan diadaptasi oleh Pemko Solok," jelasnya.
Ia menegaskan, di bawah kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho, Pemko Pekanbaru sangat terbuka untuk berbagi ilmu dan mendampingi pemerintah daerah lain yang ingin belajar terkait tata kelola birokrasi.
"Kami paparkan seluruh tahapan dari awal, termasuk apa saja keunggulan dan tantangan dalam pengisian jabatan berbasis manajemen talenta," tambah Masykur.
Sebagai informasi, Pemko Pekanbaru telah menerapkan sistem manajemen talenta sejak Februari 2026. Melalui sistem ini, penempatan dan promosi jabatan ASN sepenuhnya didasarkan pada kompetensi, rekam jejak kinerja, integritas, serta potensi pengembangan pegawai, bukan lagi atas dasar faktor emosional maupun kedekatan politik.
Penerapan sistem meritocracy di lingkungan Pemko Pekanbaru ini telah resmi dikukuhkan melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 68 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.***
| Penulis |
: rac |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Pekanbaru |