Kamis, 30 Juli 2026
Hukum / Rabu, 29 Juli 2026 18:34 WIB

Maraton Usut Korupsi Jembatan Air Hitam Rp31,6 Miliar, Polda Riau Sita 20 Dokumen BPKAD dan Sasar Kantor ULP Rohil

BAGYNEWS.COM - Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Riau terus memperluas marathon penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

​Setelah menyisir Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil pada Rabu 29 Juli 2026 pagi hingga siang, tim penyidik langsung bergerak menggeledah Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah (Setda) Rohil.

​Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengonfirmasi bahwa dari penggeledahan selama empat jam di Kantor BPKAD, timnya menyita puluhan berkas penting.

​"Pemeriksaan di Kantor BPKAD selesai pukul 14.00 WIB dan penyidik menyita 20 dokumen terkait. Saat ini penggeledahan berlanjut ke Kantor ULP Setda Rohil," terang Yogie, Rabu sore.

​Rangkaian penggeledahan ini merupakan langkah intensif polisi mengumpulkan alat bukti dalam mengusut proyek APBD Rohil Tahun Anggaran 2022 tersebut. 

Sehari sebelumnya, Selasa 28 Juli 2026, penyidik juga telah menyisir Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Rohil selama 12 jam serta menyegel salah satu ruang kerja.

​Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan adanya penyitaan beruntun dokumen proyek tersebut dari sejumlah dinas terkait. Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan penyitaan barang bukti elektronik, Ade menjawab singkat.

​"Penyidik menyita beberapa dokumen terkait proyek Jembatan Air Hitam. Untuk barang bukti lainnya masih on process," ungkap Ade.

​Sebagai informasi, proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud menelan anggaran lebih dari Rp31,6 miliar.
​Adapun pengerjaan proyek dilaksanakan PT Tirta Marga Jaya Beton dengan konsultan pengawas PT Sandi Arifa Consultant.

Untuk panjang jembatan tersebut sekitar 140 meter dan lebar 7 meter yang diresmikan pada 18 Juli 2023 lalu.

​Dalam proses penyidikan, indikasi awal menunjukkan pengerjaan fisik jembatan tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang di dalam kontrak. Hal ini diduga memicu penurunan kualitas serta ketahanan struktur jembatan.

​Hingga kini, Ditreskrimsus Polda Riau masih terus mendalami dokumen dan keterangan saksi guna menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum.***

Penulis :
Editor : bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex