Usut Korupsi Jembatan Air Hitam Rp31,6 Miliar, Polda Riau Segel Ruangan dan Sita Dokumen Dinas PUTR Rohil
BAGYNEWS.COM - Tim penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Riau menyita sejumlah dokumen krusial terkait proyek pembangunan Jembatan Air Hitam usai menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa 28 Juli 2026 kemarin.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan tindakan penyitaan dokumen tersebut dari kantor dinas teknis Pemkab Rohil.
"Penyidik menyita beberapa dokumen penting terkait proyek pembangunan Jembatan Air Hitam," ujar Ade saat dikonfirmasi, Rabu 29 Juli 2026.
Penggeledahan yang berlangsung marathon hingga Selasa malam itu dipimpin langsung oleh Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita.
Selain menyisir berkas proyek, penyidik juga memasang garis polisi (police line) di sejumlah ruangan Kantor Dinas PUTR Rohil.
Kompol Yogie menegaskan bahwa penanganan kasus ini telah resmi ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Kami masih fokus melakukan pengumpulan alat bukti untuk mengungkit perbuatan melawan hukum serta menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab," tegas Yogie.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud ini menelan anggaran sebesar Rp31,6 miliar dari APBD Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022.
Adapun detail proyek infrastruktur ini dilaksanakan PT Tirta Marga Jaya Beton, konsultan pengawas: PT Sandi Arifa Consultant. Dengan panjang 140 meter dan lebar 7 meter. Serta, diresmikan pada 18 Juli 2023 oleh Bupati Rohil saat itu, Afrizal Sintong.
Meski difungsikan sebagai akses vital warga Kecamatan Pujud, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menemukan indikasi kuat bahwa pengerjaan jembatan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak.
Penyimpangan fisik ini dinilai berpotensi mengurangi kualitas, kekuatan, serta ketahanan struktur jembatan sehingga membahayakan keselamatan publik.***
| Penulis |
: |
| Editor |
: |
| Kategori |
: Hukum |