Selasa, 04 Agustus 2026
Pekanbaru / Senin, 03 Agustus 2026 12:07 WIB

HGB Ruko Tak Diperpanjang dan Segel Dipasang, Ratusan Pedagang STC Mengadu ke DPRD Pekanbaru ​

BAGYNEWS.COM - Ratusan pedagang Sukaramai Trade Center (STC) mendatangi Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin 3 Agustus 2026. 

Mereka menuntut Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan kejelasan dan mengembalikan Hak Guna Bangunan (HGB) 133 unit ruko yang masa berlakunya berakhir pada tahun ini.

​Para pedagang memadati halaman gedung dewan sejak pagi dengan membentangkan spanduk dan poster tuntutan. 

Aspirasi mereka kemudian diterima melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Dikky Suryadi Khusaini, Ketua Komisi I Robin Eduar, Wakil Ketua Komisi III Tekad Abidin, serta Anggota Komisi IV Zulkardi.

​Perwakilan pedagang, Ismed, meluapkan kekecewaannya atas kebijakan Pemko Pekanbaru yang menyerahkan pengelolaan 133 unit ruko tersebut kepada Mal Pelayanan Publik (MPP) tanpa memperpanjang HGB pedagang.

​Ia menilai ada ketidakadilan, sebab HGB kawasan Pasar Induk STC yang berada di lokasi sama telah diperpanjang hingga tahun 2046.

​"Kami sudah mengajukan permohonan perpanjangan maupun pembaruan HGB, tetapi tidak pernah mendapat tanggapan. Padahal ruko ini berada dalam satu kawasan dengan Pasar Induk STC yang HGB-nya sudah diperpanjang sampai 2046," ujar Ismed.

​Kondisi pedagang kian terdesak setelah unit ruko tempat mereka mencari nafkah ditutup dan disegel oleh petugas Pemko Pekanbaru.

​"Ruko kami sudah disegel dan ditutup sehingga kami tidak bisa lagi berdagang. Padahal itu sumber penghidupan kami. Kami datang ke dewan untuk meminta keadilan dan kepastian hukum," tegasnya.

​Para pedagang berharap DPRD Kota Pekanbaru dapat menjembatani mediasi dengan Pemko Pekanbaru agar kebijakan penyegelan ditinjau ulang dan perpanjangan HGB 133 unit ruko mendapatkan titik terang.***

Penulis :
Editor : bastian
Kategori : Pekanbaru

Pekanbaru

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex