Vonis 2 Tahun Terlalu Ringan, KPK Resmi Ajukan Banding Atas Kasus Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid dkk
BAGYNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Upaya hukum banding ini diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK setelah mencermati dan menelaah secara menyeluruh pertimbangan hukum serta amar putusan majelis hakim.
Selain Abdul Wahid, KPK juga mengajukan banding atas vonis dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. Keduanya juga dijatuhi vonis 2 tahun penjara.
"Tim JPU KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru terhadap putusan atas tiga terdakwa, yaitu saudara Abdul Wahid, Muh Arif Setiawan, dan Dani M. Nursalam," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu 5 Agustus 2026.
Budi menjelaskan, langkah ini ditempuh dengan harapan Pengadilan Tinggi Riau memberikan penilaian yang lebih objektif dan berkeadilan atas perkara korupsi yang menjerat pucuk pimpinan Pemprov Riau tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan rincian sebagai berikut, Abdul Wahid (Gubernur Riau nonaktif): Divonis 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,45 miliar (subsider 1 tahun penjara). Muhammad Arif Setiawan (Mantan Kadis PUPR Riau) divonis 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,14 miliar (subsider 1 tahun penjara). Dan, Dani M. Nursalam (Mantan Tenaga Ahli Gubernur) divonis 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp220 juta (seluruh uang pengganti telah dititipkan/dikembalikan ke rekening KPK).
Dengan diajukannya berkas banding tersebut, penanganan perkara korupsi ini kini resmi berlanjut ke tingkat pemeriksaan Pengadilan Tinggi Riau.***
| Penulis |
: rac |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Hukum |