Jumat, 07 Agustus 2026
Indragiri Hilir / Kamis, 06 Agustus 2026 12:31 WIB

BKAD Inhil Gandeng Kejari Kejar Tunggakan Lelang Kendaraan Rp646 Juta

BAGYNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai upaya mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan aset daerah, khususnya tunggakan pelunasan hasil lelang kendaraan dinas yang telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau.

Penandatanganan PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) Nomor: 100.3.7.1/006/SETDA-TAPEM/2026 dan Nomor: 1191/L.4.14/Gs.1/05/2026 yang telah disepakati pada 25 Mei 2026.

Kepala BKAD Inhil, Feri Irawan, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui PKS ini, BKAD berkomitmen meningkatkan tata kelola aset daerah yang lebih baik. Salah satu fokus utama kami adalah menindaklanjuti temuan BPK terkait aset daerah yang hingga kini belum terselesaikan,” ujar Feri.

Ia menjelaskan, salah satu permasalahan yang menjadi perhatian adalah tunggakan pelunasan hasil lelang kendaraan daerah tahun 2007 dan 2013. Hingga saat ini, pemenang lelang belum menyelesaikan kewajibannya dengan total nilai mencapai Rp646.450.000 untuk 18 unit kendaraan, terdiri dari kendaraan roda empat dan roda dua.

Menurut Feri, temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti secara konkret. Oleh karena itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menjadi dasar urgensi dilaksanakannya PKS sebagai bentuk tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan sekaligus percepatan penyelesaian persoalan aset daerah.

Pada tahap awal, kerja sama difokuskan pada pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dalam penyelesaian tunggakan hasil lelang kendaraan tahun 2007 dan 2013. Melalui pendampingan Kejaksaan, diharapkan proses penagihan kepada para pemenang lelang dapat berjalan lebih efektif serta memberikan kepastian hukum.

Lebih lanjut, Feri menegaskan bahwa ruang lingkup PKS tidak hanya terbatas pada penyelesaian tunggakan lelang kendaraan, tetapi juga menjadi landasan sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan dalam penertiban, pengamanan, penyelamatan, serta pemulihan aset daerah lainnya yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah atau memerlukan pendampingan hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Sugito, menegaskan pihaknya siap mendukung penyelesaian temuan LHP BPK terkait tunggakan lelang kendaraan tersebut.

“Kami akan melakukan pemanggilan kepada para pemenang lelang yang belum melunasi kewajibannya untuk dimintai penjelasan mengenai alasan belum melakukan pelunasan. Apabila tidak ada itikad baik, maka kami akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sugito.

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Inhil berharap penyelesaian persoalan aset daerah dapat dilakukan secara lebih cepat, efektif, serta mampu mengoptimalkan penyelamatan aset dan potensi penerimaan daerah.***

Penulis : Jumiyardi Ali
Editor : Jumiyardi Ali
Kategori : Indragiri Hilir

Indragiri Hilir

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex