Usut Korupsi Dana PI 10 Persen PT SPRH, Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Baru dari Komisaris Hingga Akademisi
BAGYNEWS.COM - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan sembilan orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) periode 2023–2024, Kamis 6 Agustus 2026.
Jajaran tersangka baru ini berasal dari jajaran komisaris, direksi, pejabat internal PT SPRH, hingga pihak eksternal penyusun studi kelayakan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, merincikan inisial kesembilan tersangka tersebut.
Mereka adalah, TW, Komisaris Utama PT SPRH. RG & AS anggota Komisaris PT SPRH. RH, Direktur Umum PT SPRH. ZP, Direktur Pengembangan PT SPRH. MF, Direktur Keuangan PT SPRH. SA, Ketua Tim Studi Kelayakan (UNPRI Pekanbaru). MM, Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH serta MK, Sekretaris PT SPRH.
"Penyidik Pidsus Kejati Riau menetapkan sembilan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen PT PHR yang dikelola PT SPRH periode 2023 hingga 2024," terang Zikrullah.
Kesembilan tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) juncto ketentuan KUHP.
Zikrullah menegaskan bahwa penetapan tersangka ini menjadi bukti ketegasan Kejati Riau dalam mengawal tata kelola keuangan daerah dan mendukung penegakan hukum secara penuh.
"Penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen, keseriusan, dan ketegasan Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas tindak pidana korupsi di Riau," ujarnya.
Penetapan sembilan tersangka baru ini merupakan gelombang lanjutan. Sebelumnya, Kejati Riau telah menjerat tiga orang tersangka lain yang kini berkasnya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan memasuki tahap persidangan, yaitu:
Zulkifli, pengacara perusahaan.Muhammad Arif, Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH dan Dedi Saputra, Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.
Dengan tambahan ini, total tersangka yang terjerat dalam skandal penyalahgunaan dana PI 10 persen PT SPRH kini berjumlah 12 orang.***
| Penulis |
: rac |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Hukum |