Senin, 10 Agustus 2026
Nasional / Senin, 10 Agustus 2026 12:04 WIB

Soroti Lomba 17 Agustus, MUI Tegaskan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Termasuk Praktik Judi

BAGYNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan panitia penyelenggara lomba Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia untuk memperhatikan ketentuan syariat. 

MUI menegaskan bahwa penggunaan uang pendaftaran peserta sebagai sumber dana hadiah hukumnya adalah haram karena tergolong praktik perjudian.

​Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa perlombaan untuk memeriahkan kemerdekaan pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam karena melatih ketangkasan, kedisiplinan, serta mempererat kebersamaan.

​"Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya," ujar Abdul Muiz Ali, Senin 10 Agustus 2026.

​Meski diperbolehkan, MUI meminta panitia tidak menerapkan skema perlombaan yang menempatkan peserta pada kondisi spekulatif, yakni mempertaruhkan dana pribadi untuk memperebutkan hadiah dari akumulasi uang pendaftaran tersebut.

​"Satu hal yang harus dihindari adalah praktik judi. Panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta untuk biaya hadiah. Itu bertentangan dengan ketentuan fikih dan haram hukumnya," tegasnya.

​Guna menghindari unsur judi (maysir), Komisi Fatwa MUI menyarankan agar pendanaan hadiah lomba bersumber dari dana kas panitia, kemitraan sponsor, atau sumbangan sukarela pihak ketiga yang tidak mengikat peserta.

​MUI berharap kemeriahan Peringatan Kemerdekaan Indonesia dapat terus berlangsung dengan penuh semangat kebersamaan tanpa melanggar batas-batas syariat Islam maupun norma sosial masyarakat.***


sumber: iNews.id

Penulis :
Editor :
Kategori : Nasional

Nasional

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex