Buka Kebun Sawit di Area Konservasi hingga Terbakar, Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka Karhutla Siak Kecil
BAGYNEWS.COM - Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Kedua tersangka berinisial MK dan DJ diduga menguasai serta mengelola kebun kelapa sawit secara ilegal di atas areal Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa peristiwa kebakaran yang menghanguskan lahan seluas 4 hektare tersebut terjadi pada Jumat 7 Agustus 2026 siang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menelusuri tempat kejadian perkara (TKP).
"Di lokasi, kami menemukan tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok milik salah satu tersangka. Kami juga menemukan indikasi aktivitas alat berat untuk pembersihan semak belukar sebelum kebakaran terjadi," ujar Ade Kuncoro, Rabu 12 Agustus 2026.
Penyidik turut menelusuri status ekologis area yang terbakar. Berdasarkan data awal, lahan yang dikelola para tersangka merupakan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT).
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menegaskan penanganan kasus ini menggunakan pendekatan scientific crime investigation untuk mengukur dampak kerusakan lingkungan secara obyektif.
"Penyidik mendalami hubungan sebab-akibat antara aktivitas pembukaan lahan oleh tersangka dengan munculnya api. Kami mengukur luas dan karakteristik lahan, fungsi kawasan, hingga dampak kerugian ekologis dengan mengandalkan data teknis dan analisis ahli," terang Teddy.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 107 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Sebagai langkah pembuktian hukum, Polda Riau segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Riau serta menggelar olah TKP lanjutan bersama ahli lingkungan hidup dan kehutanan.
Penindakan tegas ini menjadi komitmen Ditreskrimsus Polda Riau dalam menerapkan konsep Green Policing, yakni penegakan hukum berorientasi pada perlindungan dan pemulihan ekosistem dari kejahatan lingkungan.***
| Penulis |
: ckp |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Hukum |