Senin, 17 Agustus 2026
Kuantan Singingi / Senin, 17 Agustus 2026 13:13 WIB

Kado Kemerdekaan, 215 Napi Lapas Teluk Kuantan Dapat Remisi HUT ke-81 RI

BAGYNEWS.COM -;Memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan menyerahkan Remisi Umum (RU) Tahun 2026 kepada 215 Warga Binaan Pemasyarakatan pada Senin 17 Agustus 2026 di Aula Lapas.

​Dari total penerima, sebanyak 212 warga binaan mendapatkan Remisi Umum I (pengurangan masa pidana sebagian), sedangkan 3 orang lainnya menerima Remisi Umum II dan berhak langsung menghirup udara bebas. 

Penerima remisi terdiri dari 199 laki-laki dan 6 perempuan, dengan besaran pengurangan hukuman bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan.

​Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis oleh Plt Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Mukhlisin, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kepada perwakilan warga binaan. 

Dalam kesempatan tersebut, Mukhlisin turut membacakan sambutan resmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

​Mukhlisin menyampaikan apresiasinya atas pemberian remisi ini. Menurutnya, remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara sekaligus pemantik semangat bagi warga binaan untuk terus membenahi diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.

​Senada dengan hal tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, Arip Herdian, A.Md.I.P., S.H., menegaskan bahwa hak remisi tidak diberikan begitu saja tanpa tolok ukur yang jelas.

​"Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan proses pembinaan yang telah dijalani secara sungguh-sungguh," tegas Arip.

​Melalui momentum Kemerdekaan RI ini, Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat program pembinaan yang aman, tertib, dan humanis guna mendukung proses reintegrasi sosial para warga binaan secara optimal.***

Penulis :
Editor : bastian
Kategori : Kuantan Singingi

Kuantan Singingi

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex