Bongkar Jaringan PETI Kuansing–Kampar, Polda Riau Sita Emas 1,5 Miliar dan Jerat Toko Emas
BAGYNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar jaringan perdagangan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menghubungkan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) hingga ke toko emas di Kabupaten Kampar.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menetapkan dua tersangka utama, yakni DI (40)—pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kuansing—dan BD (31), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kampar.
Dari hasil penyidikan, total transaksi emas ilegal yang teridentifikasi mencapai 712,44 gram dengan nilai sebesar Rp1,578 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa penindakan ini menyasar seluruh rantai kejahatan dari hulu ke hilir.
"Yang kami kejar bukan hanya pekerja di lokasi tambang, melainkan siapa yang membiayai, menerima, mengolah, hingga memperjualbelikan hasil tambang ilegal tersebut. Rantai ini harus diputus total," tegas Kombes Ade, Selasa 18 Agustus 2026
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026. Tim Subdit IV Tipidter yang dipimpin AKBP Teddy Ardian bergerak cepat mengamankan DI bersama peralatan tambangnya.
Hasil pemeriksaan jejak digital dan tiga rekening milik DI menunjukkan adanya alur transaksi penjualan emas ke Toko Emas Syafira Jewelry milik BD yang telah berlangsung sejak Mei 2026.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas menggeledah toko emas yang berlokasi di Pasar Syariah Ulul Albab, Siak Hulu, Kampar, pada 11 Agustus 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti:
Perhiasan Emas: 388,31 gram, Uang Tunai: Rp972,8 juta, Peralatan: Alat lebur dan pengolah emas, Dokumen: Buku tabungan, buku catatan penjualan, dan dokumen transaksi periode 2025–2026.
Modus yang digunakan pelaku adalah melebur emas hasil dompeng di Kuansing sebelum didistribusikan ke Kampar.
Saat ini, Polda Riau menerapkan konsep Green Financial Crime dengan pendekatan following the money untuk memburu aset dan pihak lain yang terlibat.
"Kami menganalisis seluruh aliran dana untuk memetakan sumber, penerima, dan pergerakan uang kejahatan lingkungan ini," lanjut Ade.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Pasal 158 dan Pasal 161.
UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP): Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah tegas ini selaras dengan komitmen Green Policing Polda Riau untuk menindak segala bentuk kejahatan lingkungan mulai dari PETI, illegal logging, perambahan hutan, hingga karhutla secara menyeluruh dan berkelanjutan.***
| Penulis |
: rac |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Hukum |