Usut Suap Jabatan Bupati Kuansing, KPK Periksa Panitia Seleksi Termasuk Rektor UIN Suska
BAGYNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Penyidik memeriksa enam orang yang terlibat langsung dalam proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemkab Kuansing tahun 2025.
Pemeriksaan berlangsung pada Selasa 18 Agustus 2026 di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Keenam saksi dipanggil untuk memberikan keterangan guna mengurai alur proses seleksi jabatan yang menyeret Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau," kata Budi.
Daftar saksi yang diperiksa didominasi oleh tim Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka JPT Pratama Pemkab Kuansing 2025, antara lain:Prof. Dr. H. Ilyas Husti, Guru Besar UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau (Ketua Pansel), Anna Hasnah Hasaruddin, Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru (Sekretaris Pansel), Prof. Dr. Hj. Leny Nofianti, Rektor UIN Suska Riau (Anggota Pansel), Ma'mun Murod, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Riau (Anggota Pansel), Azmansyah, Direktur Pendidikan dan Pembelajaran Universitas Islam Riau (Anggota Pansel) serta Mardansyah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kuansing periode 2024–2025
Meski telah memeriksa seluruh panitia seleksi, KPK belum membeberkan secara terperinci materi yang didalami dari tiap-tiap saksi. Namun, seluruh keterangan tersebut dipastikan menjadi bagian penting dari berkas penyidikan untuk membongkar praktik suap di Pemkab Kuansing.
Proses hukum terhadap Bupati Suhardiman Amby masih terus berjalan, dan KPK membuka peluang untuk memanggil pihak-pihak lain yang berkaitan dengan seleksi jabatan tersebut.***
| Penulis |
: rac |
| Editor |
: bastian |
| Kategori |
: Hukum |