Kamis, 20 Agustus 2026
Hukum / Rabu, 19 Agustus 2026 18:08 WIB

Pelarian Koruptor Retribusi Terminal Dumai Berakhir di Aceh, Langsung Dijebloskan ke Lapas

BAGYNEWS.COM - Pelarian Tengku Muhammad Nasir (66), mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan Kota Dumai yang terjerat kasus korupsi, akhirnya berakhir di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. 

Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ini berhasil ditangkap oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI pada Rabu 19 Agustus 2026.

​Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini bertujuan untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

​"Terpidana Tengku Muhammad Nasir bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar," ujar Zikrullah. 

Ia juga menegaskan pesan Jaksa Agung bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

​Usai ditangkap, Nasir langsung diserahterimakan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai di Kejari Pidie Jaya sekitar pukul 12.00 WIB.

​Kasi Pidsus Kejari Dumai, Frederic Daniel Tobing, menjelaskan bahwa Nasir terbukti secara sah melakukan korupsi penyelewengan dana retribusi Terminal Barang UPT Dishub Dumai kurun waktu Januari 2013 hingga Juni 2014. 

Aksi tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp549,9 juta.
​Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru mengadili Nasir secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa). 

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp360,5 juta subsider 1 tahun penjara.

​Setelah seluruh proses administrasi serah terima selesai pada sore hari, Nasir langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Bakti, Kabupaten Pidie, Aceh, untuk menjalani masa hukumannya.***

Penulis : rac
Editor : bastian
Kategori : Hukum

Hukum

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex