Perpres Ojol, Tarif Batas Bawah Mengantar Penumpang Diusul Rp10.200
BAGYNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih merumuskan tarif pengantaran orang dalam penyusunan peraturan presiden (perpres) terkait potongan 8% bagi pengemudi transportasi online atau driver ojol. Tarif batas bawah diusul Rp10.200 per perjalanan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menuturkan, ada beberapa indikator yang digunakan untuk menentukan tarif pengantaran orang. Indikator tersebut meliputi biaya perawatan motor, harga BBM, serta tarif per kilometer perjalanan.
"Pengantaran yang dihitung oleh Kementerian Perhubungan terkait dengan pengantaran orang. Karena komponen tarif itu kurang lebih sama," katanya kepada wartawan di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis 20 Agustus 2026.
"Misalnya ada bensin, ada perawatan, dan sebagainya. Itu adalah komponen tarif yang kita kemudian hitung menjadi berapa harga per kilometernya," lanjutnya.
Dudy menyebut, terdapat usulan tarif pengantaran orang yang diatur minimal Rp10.200 per perjalanan. Sedangkan tarif batas atas Rp11.200. Namun, besaran tersebut masih belum final.
Tarif pengantaran barang juga masih disusun Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
"Karena lintas kementerian dan lembaga, dan ini merupakan hal yang baru di mana ada pengaturan terhadap barang dan makanan, jadi kita perlu memfinalisasi," kata dia.
"Terakhir memang sudah final, dan ini masih difinalkan kembali, maksudnya supaya diyakinkan betul pengaturannya itu sesuai dengan apa yang menjadi harapan para pengemudi dan juga sesuai dengan aturan yang bisa kita berlakukan," lanjutnya.***
sumber: beritasatu.com
| Penulis |
: |
| Editor |
: |
| Kategori |
: Ekbis |